Breaking News

Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda: Konstantering Tidak Terlaksana Jika Hanya Dibacakan Penetapannya Tampa Ada Pencocokan dilapangan

Kuasa Hukum Tapak Kuda Abdul Razak Said
 

Kendari, Sahabatsultra.com - Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, SH, menegaskan bahwa pelaksanaan konstantering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendari pada Kamis (30/10/2025) tidak dapat dianggap terlaksana apabila hanya sebatas pembacaan penetapan tanpa dilakukan pencocokan objek putusan di lapangan.

“Konstantering itu bukan hanya dibacakan penetapannya, tetapi wajib dilakukan pengecekan dan pencocokan objek putusan di lapangan. Kalau hanya dibacakan, maka konstantering itu tidak sah dan tidak terlaksana,” tegas Abdul Razak.

Menurutnya, objek dalam perkara tersebut adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson, yang masa berlakunya telah berakhir sejak 30 Juni 1999. Dengan demikian, secara hukum objek konstantering itu telah mati atau musnah.

“Objek dalam putusan itu adalah HGU yang sudah berakhir sejak 1999. Artinya, objek yang hendak dikonstantering sudah mati. Jadi bagaimana mungkin dilakukan pencocokan kalau objeknya sudah tidak ada?” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, putusan dapat dinyatakan non-executable apabila objek yang akan dieksekusi telah musnah, tidak jelas batas-batasnya, atau telah kembali menjadi tanah negara.

Lebih lanjut, Abdul Razak menjelaskan bahwa setelah HGU Kopperson berakhir pada tahun 1999, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara. Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari yang saat itu dipimpin oleh LM. Ruslan Emba menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Tapak Kuda, sehingga kepemilikan masyarakat tersebut sah secara hukum.

“Setelah HGU berakhir, tanah itu menjadi tanah negara. Lalu BPN menerbitkan SHM untuk masyarakat, artinya masyarakat sekarang adalah pemilik sah secara hukum,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa dalam pelaksanaan konstantering, posisi dan batas-batas objek tidak dapat ditentukan, yang semakin memperkuat bahwa objek putusan sudah tidak ada.

“Dengan fakta di lapangan tadi, jelas bahwa objeknya tidak bisa dicocokkan karena sudah tidak ada. Oleh karena itu, Ketua Pengadilan Negeri Kendari beralasan hukum untuk menyatakan putusan itu non-executable,” jelasnya.

Terakhir, Abdul Razak menegaskan bahwa pembacaan penetapan konstantering tidak memiliki konsekuensi hukum apabila tidak diikuti dengan kegiatan pengecekan objek bersama pihak-pihak yang berperkara.

“Kalau konstantering dianggap selesai hanya karena dibacakan penetapannya, ya biar tengah malam pun bisa dilakukan. Tapi kan bukan begitu hukum acaranya. Prinsipnya harus ada pencocokan objek putusan dengan fakta lapangan, dan saya yakin Ketua Pengadilan Negeri Kendari paham itu,” tutupnya.


Redaksi

© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA