![]() |
| Ketgam: Bupati Mubar La Ode Darwin saat cek apsen kehadiran pegawi negri dan P3k usai apel perdana dihalaman Kantor (Foto sahabataultra.com) |
MUNA BARAT, SAHABATSULTRA.COM – Di tengah upaya menegakkan disiplin pasca-Idulfitri, sebuah temuan justru memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa valid daftar kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam apel perdana di salah satu dinas Kabupaten Muna Barat, Senin (6/4/2026), Bupati Muna Barat La Ode Darwin menemukan ketidak sesuaian mencolok. Seorang pegawai tercatat hadir dalam absensi, namun tidak terlihat secara fisik di lokasi apel.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik yang kerap disebut secara informal sebagai “absen fiktif” meski hingga kini masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
“Ini tidak bisa dianggap hal biasa. Ada indikasi ketidaksesuaian data kehadiran,” ujar Bupati Mubar di hadapan peserta apel.
Ketidaksesuaian antara catatan administratif dan kondisi faktual tersebut menjadi pintu masuk bagi penelusuran lebih jauh.
Informasi awal yang dihimpun mengindikasikan bahwa peristiwa serupa diduga tidak berdiri sendiri, meskipun belum ada kesimpulan resmi mengenai pola yang lebih luas.
![]() |
| foto istimewa |
Dalam konteks birokrasi, absensi bukan sekadar formalitas. Ia menjadi indikator disiplin, dasar evaluasi kinerja, hingga berimplikasi pada hak dan kewajiban pegawai. Karena itu, setiap potensi penyimpangan sekecil apa pun bernilai serius.
Merespons temuan tersebut, Bupati langsung memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Fokusnya tidak hanya pada siapa yang hadir atau tidak, tetapi juga pada mekanisme pengisian absensi dan potensi celah yang memungkinkan terjadinya ketidaksesuaian data.
Langkah ini membuka kemungkinan adanya lebih dari sekadar kelalaian administratif. Apakah ini murni kesalahan individu, atau terdapat praktik yang berlangsung dalam ruang abu-abu pengawasan semuanya masih dalam proses pendalaman.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan. Ini menyangkut integritas aparatur,” tegas Bupati.
Pihak Inspektorat menyatakan akan memilah tingkat pelanggaran secara proporsional. Ketidakhadiran tanpa keterangan masuk kategori disiplin. Namun jika ditemukan pencatatan kehadiran yang tidak sesuai dengan kondisi nyata, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam dugaan manipulasi administratif.
Penelusuran juga tidak menutup kemungkinan mengarah pada praktik yang selama ini kerap diperbincangkan secara terbatas, seperti “titip absen”, meskipun hingga kini belum ada bukti yang menguatkan adanya pola tersebut dalam kasus ini.
Apel perdana yang semestinya menjadi simbol pemulihan ritme kerja pasca-libur panjang, kini justru menjadi momentum evaluasi terhadap akurasi dan akuntabilitas sistem kehadiran ASN.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada hasil resmi yang diumumkan, termasuk apakah temuan ini bersifat insidental atau mengarah pada persoalan yang lebih luas.
Penulis: Redaksi




Social Header