Breaking News

Sapi Berkeliaran Ancam Nyawa, Satuan Polisi Pamong Praja Muna Barat Siap Bertindak Tegas Usai Lebaran

POL PP saat kunjungi rumah warga yang memiliki sapi yang tidak di ikat (Foto sahabatsultra.com)

MUNA BARAT, SAHABATSULTRA.COM – Ancaman kecelakaan akibat sapi yang berkeliaran di jalan raya bukan lagi sekadar keluhan warga. Dalam beberapa bulan terakhir, insiden lalu lintas yang diduga dipicu hewan ternak lepas kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Muna Barat, terutama pada malam hari saat jarak pandang pengendara terbatas.

Data yang dihimpun dari laporan masyarakat dan aparat di lapangan menyebutkan, sedikitnya beberapa kasus kecelakaan ringan hingga sedang diduga terjadi akibat ternak yang tiba-tiba melintas di badan jalan. Meski tidak seluruhnya berujung fatal, kerugian materiil dan risiko cedera menjadi konsekuensi yang harus ditanggung para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.

Menanggapi kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Muna Barat mengambil langkah serius dengan turun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan penertiban hewan ternak yang tidak diikat maupun tidak dikandangkan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Pol PP Muna Barat, Si Kaji, menegaskan bahwa pendekatan persuasif masih dikedepankan selama masa sosialisasi. Namun, ia memastikan tindakan tegas akan diberlakukan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Setelah Lebaran akan kami tertibkan apabila masih ditemukan ternak yang tidak dikandangkan atau tidak diikat sesuai arahan. Ini demi keselamatan bersama,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Potensi Bahaya Nyata di Jalan Poros

Investigasi lapangan menunjukkan, sejumlah sapi dibiarkan mencari makan sendiri tanpa pengawasan, bahkan hingga memasuki jalan poros utama dan kawasan permukiman. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terutama pada malam hari ketika pencahayaan minim dan hewan sulit terlihat dari kejauhan.

Warga mengaku kerap dibuat waswas saat melintas karena ternak bisa muncul tiba-tiba dari bahu jalan. Tidak sedikit pengendara yang harus melakukan pengereman mendadak untuk menghindari tabrakan.

Perda Jadi Dasar Penindakan

Pemerintah Kabupaten Muna Barat sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang melarang hewan ternak berkeliaran di jalan umum maupun lingkungan permukiman. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi Pol PP untuk melakukan penindakan, termasuk penangkapan ternak dan pemberian sanksi kepada pemilik yang melanggar.

Bupati Muna Barat juga telah menginstruksikan agar penegakan aturan dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Pemerintah daerah menilai, pembiaran terhadap ternak lepas bukan sekadar persoalan ketertiban, melainkan menyangkut keselamatan jiwa masyarakat.

Pol PP mengimbau para pemilik ternak agar segera di ikat/kandang

mengandangkan atau mengikat hewan peliharaannya sesuai ketentuan. Jika setelah masa sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap tidak ada lagi korban kecelakaan akibat sapi berkeliaran, dan jalan raya di Muna Barat dapat kembali aman bagi seluruh pengguna jalan.

Penulis: Amsir

© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA