![]() |
| foto istimewa |
Konawe Kepulauan, Sahabatsultra.com — DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe Kepulauan mendesak Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan untuk segera menertibkan praktik rangkap jabatan antara tenaga outsourcing dan perangkat desa yang dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam keterangan resminya, DPD LIRA Konkep menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta ketidakadilan dalam distribusi kesempatan kerja bagi masyarakat.
Menurut mereka, jabatan perangkat desa merupakan posisi publik yang menuntut profesionalisme, tanggung jawab, dan dedikasi penuh, sehingga tidak semestinya dirangkap dengan pekerjaan lain yang dapat mengganggu kinerja. Di sisi lain, tenaga outsourcing juga memiliki sistem kerja tersendiri yang membutuhkan fokus dan kepatuhan terhadap aturan.
“Praktik rangkap jabatan tidak boleh dibiarkan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan DPD LIRA Konkep.
DPD LIRA juga menyoroti potensi munculnya praktik tidak sehat, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran serta lemahnya transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Sebagai langkah konkret, DPD LIRA Konkep meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh perangkat desa dan tenaga outsourcing. Selain itu, mereka mendesak adanya penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan rangkap jabatan.
Tak hanya itu, pemerintah juga diminta membangun sistem pengawasan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta menyampaikan hasil evaluasi kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.
DPD LIRA menegaskan, jika praktik tersebut terus berlangsung tanpa penindakan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas, termasuk melalui mekanisme pengawasan publik hingga langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai penutup, DPD LIRA Konkep mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Penulis: Redaksi



Social Header