Breaking News

Bawaslu Ingatkan ASN Dan Kades Terkait Netralitas Di Pilkada Serentak 2024

Ketgam: foto Istimewa 


Muna Barat, Sahabatsultra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Awaludin Usa, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) kepala Desa tidak mengulang pelanggaran netralitas seperti yang masih terjadi pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden pada 14 Februari  2024.

Imbauan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 yang memberikan arahan mengenai larangan dan tata cara bagi ASN dalam konteks pilkada.

"ASN harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang terlibat dalam kegiatan politik praktis serta tidak menunjukkan keberpihakan kepada partai politik atau calon tertentu," tegas Awaluddin Usa, Minggu (7/07/2024).

Awaluddin Usa juga menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan setiap tahapan pilkada, mulai dari penyampaian dukungan hingga verifikasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dianggap penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di tingkat lokal.

"Bawaslu siap untuk mengklarifikasi dan menangani pelanggaran terhadap aturan netralitas yang melibatkan ASN atau kepala desa sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Selain itu, Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa  juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dan Kepala Desa dalam menggunakan media sosial.

Menurut Awaludin Usa, ASN dan Kades perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon. Baik ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.

Sebagai informasi, larangan itu  diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.

"Harus penting dijaga netralitas ini, karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka pelanggaran bisa saja  akan mencederai demokrasi," ujarnya.

ASN yang terbukti melanggar akan dilimpahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindak lanjut, sementara kepala desa yang terlibat akan dilaporkan kepada atasan langsung, yakni bupati, untuk penanganan disiplin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Maka bersama-sama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Awaludin Usa berharap antar institusi bisa saling belajar terkait hukum perkara pidana Pemilu.


Penulis: Redaksi






© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA