![]() |
Ketgam: Hewan Ternak, foto |
Mubar, Sahabatsultra.com - Penerapan Peraturan Desa (Perdes) Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) dinilai lamaban Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.14 tahun 2022 dan surat edaran Bupati terkait penerbitan hewan ternak sudah terhitung sangat lama.
Sebelumnya beberapa Media telah menerbitkan berita terkait hewan ternak yang berkeliaran di Mubar dikeluhkan Masyarakat, tidak sedikit korban kecelakaan disebabkan ternak sapi yang melintas di ruas jalan.
Ironisnya, dari beberapa Desa yang tersebar di kabupaten Mubar sudah membuat Perdes namun penerapanya belum dilakukan bahkan ada beberapa Desa belum membuat Perdes.
Media ini telah mengkonfirmasi Kepala Desa Lahaji melalui via WhatsApp terkait penerapan Perdes Desa Lahaji tentang ketertiban hewan ternak sapi yang masih berkeliaran di ruas jalan poros Kecamatan Napano Kusambi Ia mengatakan bahwa penerapan untuk pengendalian butuh proses.
"Perdes baru digagas tahun kemarin, itupun masih tarik ulur dengan masyarakat, soalnya ternak yang ada di Lahaji hanya 2 persen yang dikandang selebihnya dilepas bebas," Ungkapnya Sabtu (1/7/2024).
Insya Allah kami maksimalkan, kami juga sebenarx senang kalau ternak sudah tidak berkeliaran, soalnya terkait juga dgn kebersihan kampung, hanya saja perlu dipahami kalau mengedukasi masyarakat butuh proses yg panjang, mereka (masyarakat) lahir dari kebiasan dan kendala yg paling utama, belum ad kandang dan pakan ternak yang tersedia,"tutupnya.
menanggapi hal ini salah seorang warga Mubar yang juga pernah menjadi korban kecelakaan di akibatkan sapi yang berkeliaran di ruas jalan mengatakan bahwa sangat disayangkan kalau saat ini Pemdes belum menerapkan Perdes, parahnya lagi bagi mereka yang belum membuat Perdes.
"Padahal pembuatan Perdes ini Merupakan tugas pokok Kepala Desa dan Badan permusyawaratan Desa,"Ungkap Farit.
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa PERDES ini sangat penting sebagai landasan hukum yang mengatur segala aspek permasalahan yang paling umum terjadi ditingkat Desa.
"Kalau ada masalah misalnya sapi masuk dikebun, pengendara kecelakaan karena sapi yang berkeliaran di jalan raya, maka Perdeslah yang berbicara, seperti apa sanksinya"
Tidak akan ada tarik ulur terkait ganti rugi antar pihak sebab sudah ada PERDES yang menjadi acuanya," tutupnnya.
Penulis: Ar
Social Header