![]() |
Foto Istimewa |
Kendar, Sahabatsultra. Com– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, menegaskan pentingnya pemahaman tugas dan wewenang masing-masing instansi pemerintahan, terutama dalam hal pembinaan dan pengawasan pegawai.
Pernyataan ini disampaikan dalam apel pagi di halaman Kantor Gubernur Sultra pada Senin (14/10). Dalam kesempatan tersebut, Asrun menyinggung beberapa kasus laporan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Salah satu isu yang disorot Asrun Lio adalah pelaporan oleh pihak ketiga terkait masalah pribadi pegawai, termasuk laporan dari individu yang dikenal sebagai pelakor (perebut laki orang).
Menurut Asrun, terdapat laporan dari seorang pelakor yang meminta pemecatan seorang pegawai di salah satu perangkat daerah, dan laporan ini bahkan sampai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Pelakor ini kan salah satu profesi baru juga, kan? Terus katanya melapor ke BKD, BKD juga bisa kasih jaminan, ini saya jamin bisa dipecat orang ini. Padahal yang melapor ini pelakor. Kita lebih pentingkan pelakor daripada pegawai kita,” ujar Asrun Lio.
Pernyataan ini menjadi peringatan bagi pejabat dan instansi agar tidak mudah terpengaruh oleh laporan yang tidak relevan dengan kinerja atau pelanggaran serius pegawai.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra ini menegaskan, proses pemecatan atau pemberhentian sementara pegawai harus mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan berdasarkan laporan pribadi yang tidak berhubungan dengan tugas kedinasan.
Asrun juga menyampaikan bahwa meskipun masalah pribadi dapat mempengaruhi kinerja pegawai, setiap laporan harus ditangani dengan hati-hati dan adil, terutama jika laporan tersebut datang dari individu yang tidak memiliki dasar hukum jelas untuk meminta pemecatan.
“Memang bisa juga terganggu kalau ada pelakor di pemerintahan itu. Tetapi lihat, yang melapor ini siapa?” tambah alumni doktoral Australian National University (ANU), Canberra, Australia, dengan nada bergurau.
Pria kelahiran 25 Mei 1968 ini menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai aturan tanpa memihak. Selain itu, pemerintah harus berhati-hati dalam menanggapi laporan, khususnya yang terkait dengan masalah pribadi pegawai.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Kepala Pusat Studi Eropa ini mengingatkan seluruh pegawai dan pejabat untuk tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya masing-masing, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Pejabat yang tidak mampu mencapai target kinerja juga diingatkan tentang kemungkinan pemberhentian sementara berdasarkan hasil evaluasi.
Laporan: Redaksi
Social Header