Breaking News

Pencapaian Kinerja Kejaksaan Muna Sepanjang Januari-Agustus Tahun 2025

 

Foto Istimewa


Muna, Sahabatsultra. Com - Kejaksaan Negeri Muna telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Pemulihan Aset. Adapun capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:

Bidang Pembinaan

Kejaksaan Negeri Muna  Bidang Pembinaan melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.

Adapun Capaian kinerja Bidang Pembinaan sepanjang Januari sampai Agustus Tahun 2025, yaitu:

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai saat ini sebesar Rp697.883.499 dari total target Rp573.500.000 atau sebesar 121,68

Bidang Intelijen

Intelijen  Kejaksaan Negeri Muna melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di seksi intelijen Kejaksaan. Adapun lingkup seksi intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di seksi ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan penyuluhan hukum, penerangan hukum dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

Capaian kinerja seksi Intelijen Januari ssmpai Agustus 2025 melalui berbagai operasi/kegiatan antara lain:

 Kegiatan/Operasi Intelijen : 15 kegiatan
 Posko Intelijen              : 6 kegiatan
 Pengawasan Aliran Kepercayaan dan keagamaan : 1 kegiatan
 Jaksa Garda Desa : 2 kegiatan
 Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) : 2 kegiatan
 Penyuluhan dan Penerangan Hukum : 8 kegiatan

Seksi Tindak Pidana Umum

Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di seksi tindak pidana umum. Adapun lingkup seksi tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Umum Sepanjang Januari s/d Agustus 2025, yaitu:
 Sejak Januari s.d. Agutus, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 5 perkara:
 Selama Januari s/d Agustus 2025, terdapat 189 SPDP masuk di Seksi Tindak Pidana Umum, 148  jumlah berkas yang diterima, 125 berkas perkara dinyatakan lengkap, 103 perkara  dilimpahkan Tahap II, 108 perkara sudah memperoleh putusan, 98 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.

Seksi Tindakan Pidana Khusus

Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di seksi tindak pidana khusus. Adapun lingkup seksi tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Seksi perdataan dan Tata Usaha Negara

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di seksi perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup seksi perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di seksi perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Capaian kinerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sepanjang Januari s/d Agustus 2025, yaitu:
 Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
o Perdata
- Bantuan Hukum Perdata Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak NIHIL.
- Bantuan Hukum Perdata Non-Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 20 dari 66 perkara.
o Tata Usaha Negara
- Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak NIHIL
 Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara
Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak NIHIL. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp192.323.174.
 Pertimbangan Hukum
Telah berhasil menyelesaikan 12 kegiatan yang  terdiri dari :
- 2 (dua) pendampingan terkait dengan kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kab. Muna dan   Kab. Muna Barat;
- 4 (empat) pendampingan terkait dengan pengelolaan dana desa;
- 5 (lima) pendampingan terkait dengan pembangunan atau rehab fisik pada Dinas Kesehatan Muna Barat;
- 1 (satu) pendampingan terkait dengan rehab berat proyek Pelabuhan Raha.
 Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain
Telah berhasil menyelesaikan 19 perkara dari total 19 perkara.
 Pendampingan Program Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Kemiskinan Esktrem
Telah berhasil melaksanakan 34 kegiatan.

Seksi Pemulihan dan Pengelolan Barang Bukti

Merupakan satuan kerja terbaru dari Kejaksaan RI, Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Capaian kinerja Seksi Pemulihan Aset Dan Pengeloalan Barang Bukti Sepanjang Januari s/d Agustus 2025, yaitu:
 Jumlah pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap total 59 perkara dengan rincian sebagai berikut :
o Shabu 314, 4423 Gram
o Sajam 32 buah
o Pakaian 47 lembar
o Elektronik 8 Unit
o Timbangan digital 8 buah
 Jumlah Keseluruhan Barang Rampasan yang dilakukan Pengurusan dan Pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset:
o Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 257 barang dan sebidang tanah ukuran luas tanah 1944 M2;
 Jumlah Penyelesaian (Penyelamatan dan Pemulihan Aset) Barang Rampasan Negara:
o Lelang Eksekusi :  Lagi Sementara Proses penilaian KPKNL dengan jumlah barang yang akan dilelang 256 Barang
o Setoran Uang Tunai : Rp. 634.206.287,-
o Penyelesaian Uang Pengganti : Rp. 6.000.000,-
Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp. 640.206.287,-

Kepala Kejaksaan Negeri Muna memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa Kejaksaan Negeri Muna, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2026 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.


Penulis: Redaksi


© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA