![]() |
| Empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe saat berada di Rutan Kelas IIB Raha. |
MUNA, SAHABATSULTRA.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muna menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe/Raha pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (24/2/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Empat Tersangka Ditahan 20 Hari
Dari lima tersangka, empat orang langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Februari 2026 hingga 15 Maret 2026 di Rutan Kelas IIB Raha.
Sementara satu tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial:
KK, Kepala Dispora Muna periode 31 Desember 2019–14 Oktober 2022 selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PA/PPK);
RK, Kadispora periode 14 Oktober 2022–23 Mei 2023 selaku PA/PPK;
R, Kadispora Tahun 2023 selaku PA/PPK;
MM, Direktur PT LBS;
N, Direktur PT SBG.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, SH, MH, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dua paket pekerjaan pada dua tahun anggaran berbeda.
Proyek 2022 Tanpa Studi Kelayakan
Pada Tahun Anggaran 2022, Dispora Muna memperoleh anggaran Rp17,5 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan Stadion Motewe/Raha.
Proyek tersebut dikerjakan PT LBS berdasarkan kontrak Nomor 01/KTRK/DISPORA/V/2022 tertanggal 17 Mei 2022 dengan nilai Rp16.865.272.000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa usulan pembangunan dilakukan tanpa melalui studi kelayakan serta tanpa perencanaan teknis memadai, termasuk tidak adanya analisis struktur bangunan.
PPK juga diduga melibatkan pihak yang tidak berkompeten dalam penyusunan dokumen pengadaan, seperti spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Saat Provisional Hand Over (PHO), pemeriksaan hasil pekerjaan disebut tidak dilakukan secara menyeluruh bersama tim teknis atau pengawas untuk memastikan kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
Tahap II Tanpa DED, Struktur Ambruk
Pada Tahun Anggaran 2023, Dispora Muna kembali menganggarkan pembangunan tahap II sebesar Rp18,93 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Tender dimenangkan PT SBG dengan nilai kontrak Rp18.296.200.000 berdasarkan perjanjian tertanggal 1 November 2023.
Penyidik mengungkap proyek tahap II tetap dilaksanakan meski belum dilengkapi Detailed Engineering Design (DED) yang disusun oleh konsultan perencana berkompeten.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, ditemukan sejumlah item tidak dikerjakan serta pekerjaan struktur tribun barat atas tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.
Sekitar Agustus 2024, bagian kantilever bangunan stadion dilaporkan roboh. Hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli penilai kegagalan bangunan menyimpulkan konstruksi tidak memenuhi aspek kekuatan, stabilitas, dan kemampuan layan, sehingga dinilai tidak aman serta tidak layak dimanfaatkan.
Kerugian Negara Rp15,2 Miliar
Berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Februari 2026, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp15.228.852.400.
Rinciannya:
Tahap I Tahun 2022 sebesar Rp13.364.516.746,40;
Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp1.864.335.683,11.
Dijerat UU Tipikor
Para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Pihak Kejaksaan Negeri Muna menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan.
Penulis: Redaksi



Social Header