![]() |
| foto istimewa |
KENDARI, SAHABATSULTRA.COM – Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Sabtu (11/4/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran aturan dalam pembangunan sebuah gedung di Jalan Sao-Sao.
Dalam aksinya, massa mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk menghentikan sementara proyek tersebut karena diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ) serta belum memiliki izin yang sesuai.
Koordinator lapangan aksi mengatakan, pelanggaran terhadap GSJ berpotensi menimbulkan dampak serius, baik terhadap keselamatan pengguna jalan maupun terhadap tata ruang kota.
“Dugaan ini tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi membahayakan masyarakat, juga bisa merusak keteraturan tata ruang Kota Kendari,” ujarnya dalam orasi.
Selain penghentian proyek, GMPAK Sultra juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Mereka juga menuntut transparansi kepada publik terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Aksi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
GMPAK Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
Penulis: Redaksi



Social Header