Breaking News

Polisi Tangkap Lima Tersangka Penyalahgunaan 806 Tabung Elpiji Subsidi di Muna Barat

foto istimewa

MUNA BARAT, SAHABATSULTRA.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi di wilayah pesisir Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Sabtu (11/4/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial  LK, SR, KM, MB, RK. Dari tangan mereka, polisi menyita sebanyak 806 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram serta lima unit kapal kayu jenis longboat yang digunakan untuk mengangkut tabung gas tersebut.

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengatakan para tersangka diduga menyalurkan elpiji subsidi tidak sesuai peruntukannya. Tabung gas yang seharusnya didistribusikan di Kabupaten Bombana justru dialihkan ke wilayah Kabupaten Muna Barat untuk diperjualbelikan kembali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh elpiji 3 kilogram dari sejumlah pangkalan di Kabupaten Bombana, kemudian diangkut menggunakan kapal kayu untuk dijual di wilayah lain,” kata Saminata.

Ia menjelaskan, para pelaku membeli elpiji subsidi dengan harga berkisar Rp32.000 hingga Rp40.000 per tabung. Selanjutnya, gas tersebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi, yakni antara Rp47.000 hingga Rp50.000 per tabung.

Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung secara terstruktur dan berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lainnya serta pihak-pihak yang terlibat.

Penulisl: Resaksi

© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA