![]() |
| foto istimewa |
KENDARI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LISDA, SH dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp231 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh warga Kabupaten Konawe bernama ADI melalui kuasa hukumnya, La Ode Muntu, SH, pada 14 April 2026 lalu.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2023 ketika kliennya bertemu dengan terlapor di sebuah warung kopi di Kota Kendari. Dalam pertemuan itu, terlapor disebut meminta pinjaman uang sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk kebutuhan Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari saat itu.
“Dengan adanya kuitansi perjanjian pengembalian selama 10 hari, klien kami kemudian menyerahkan uang secara tunai kepada terlapor,” ujar La Ode Muntu Dalam keterangan Tertulisnya Kamis 21 Mei 2026.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut disebut tidak pernah dikembalikan.
Tak berhenti di situ, pada awal tahun 2024, ADI kembali bertemu dengan terlapor di lokasi yang sama untuk membahas kerja sama pekerjaan proyek di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam pertemuan tersebut, LISDA kembali meyakinkan korban agar menyerahkan dana untuk kelancaran pengurusan proyek. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp151 juta yang juga disertai bukti kuitansi peminjaman.
Selanjutnya, pada 15 Oktober 2024, terlapor kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu di sebuah warung kopi di Kota Kendari. Dalam pertemuan itu, terlapor kembali meminta dana sebesar Rp50 juta dengan alasan mempercepat proses pekerjaan proyek yang dijanjikan.
“Klien kami kembali menyerahkan uang tunai dengan batas waktu pengembalian satu minggu, dan hal itu juga dibuktikan dengan kuitansi,” jelasnya.
Namun hingga memasuki tahun 2026, dana yang dipinjamkan tersebut disebut belum juga dikembalikan. Bahkan pekerjaan proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah ada.
Atas dasar itu, korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan LISDA, SH ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum pelapor berharap penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
“Kami telah mengajukan alat bukti berupa kuitansi dan bukti lainnya yang secara jelas menunjukkan siapa penerima uang tersebut,” tegas La Ode Muntu.
Ia juga menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum dengan cara memanfaatkan kepercayaan orang lain demi keuntungan pribadi tidak boleh ditoleransi dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.



Social Header