Breaking News

FPKN Desak KPK, Mabes Polri, dan Kejagung Usut Dugaan Nepotisme Proyek Cleaning Service Bapenda Sultra

 

foto istimewa

JAKARTA, SAHABATSULTRA.COM – Forum Pemuda Anti Korupsi Nusantara (FPKN) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik nepotisme dalam proyek pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2026.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif FPKN, Irvan Febriansyah, menyusul adanya dugaan konflik kepentingan dalam proyek senilai Rp636.006.250 sebagaimana tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode paket 66307103.

Menurut Irvan, proyek pengadaan tersebut perlu diawasi secara ketat, terlebih setelah muncul dugaan keterlibatan pihak yang disebut memiliki hubungan kedekatan dengan pejabat di lingkungan Bapenda Sultra.

“Penggunaan mekanisme E-Purchasing maupun E-Katalog bukan tameng untuk menghindari pengawasan publik. Seluruh proses pengadaan wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata Irvan dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai, isu dugaan nepotisme itu berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sikap resminya, FPKN menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, meminta Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan jasa cleaning service di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sultra. FPKN juga meminta Kepala Bapenda Sultra dicopot apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, FPKN meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan monitoring terhadap proyek pengadaan jasa yang diduga sarat konflik kepentingan dan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

FPKN juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia, melalui Polda Sultra hingga Mabes Polri, melakukan penyelidikan terhadap dugaan nepotisme, penyalahgunaan jabatan, serta kemungkinan adanya persekongkolan dalam proyek tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung melalui Kejati Sultra diminta melakukan audit investigatif secara terbuka dan independen terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak.

FPKN menegaskan bahwa klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, tetap perlu diuji melalui audit dan pemeriksaan objektif agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab secara transparan.

“Jangan sampai APBD dijadikan alat memperkaya kelompok tertentu melalui relasi kekuasaan dan kedekatan keluarga. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik nepotisme yang merusak integritas pemerintahan,” ujar Irvan.

FPKN memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan di lingkungan Pemprov Sulawesi Tenggara.

“Ini bukan sekadar soal proyek cleaning service. Ini soal integritas pemerintahan, moral birokrasi, dan keberanian negara dalam menindak serta menghentikan praktik nepotisme yang diduga terjadi di daerah,” tutupnya.(Red)

© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA