![]() |
| foto istimewa |
JAKARTA, SAHABATSULTRA.COM — HAMI || Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (Sultra) Jakarta, Penyegelan dan penghentian aktivitas pertambangan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) oleh Bareskrim Polri seharusnya menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam dari dugaan praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun hingga saat ini, publik masih mempertanyakan mengapa berbagai dugaan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT BBDM disebut-sebut masih terus berlangsung.
Di saat objek perkara telah disegel dan aktivitas operasional diperintahkan untuk dihentikan, masih beredar berbagai informasi mengenai dugaan adanya bukaan lahan baru, tumpukan ore nikel, alat berat yang berada di dalam kawasan konsesi, hingga dugaan aktivitas pengangkutan material menuju jetty.
Jika dugaan tersebut benar adanya, maka hal ini merupakan persoalan serius yang harus segera dijawab oleh aparat penegak hukum.
Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara Jakarta menilai bahwa apabila aktivitas tersebut masih berjalan pasca penyegelan, maka hal itu dapat mencerminkan adanya dugaan pengabaian terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun yang berpotensi merusak kewibawaan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Lebih jauh, nama Yory Yusran selaku Direktur Utama PT BBDM juga patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sebagai pimpinan tertinggi perusahaan, Yory Yusran harus dimintai pertanggungjawaban atas seluruh aktivitas yang terjadi dalam wilayah operasional PT BBDM.
Apalagi, yang bersangkutan juga telah dikaitkan dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Atas dasar itu, HAMI Sultra Jakarta mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil, memeriksa, dan mendalami peran Direktur Utama PT BBDM, Yory Yusran, dalam seluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas sesuai mekanisme hukum, termasuk melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
HAMI Sultra Jakarta juga meminta agar Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI tidak berhenti hanya pada penyegelan lokasi tambang, tetapi mengusut tuntas dugaan kejahatan pertambangan, dugaan pelanggaran lingkungan hidup, dugaan penggunaan dokumen bermasalah, serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Jangan biarkan penyegelan hanya menjadi simbol tanpa makna. Jangan biarkan hukum berhenti di garis polisi. Jangan biarkan Kabupaten Buton menjadi panggung bagi dugaan praktik pertambangan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengabaikan kepastian hukum.
Tuntutan:
1. Periksa dan Usut Tuntas Direktur Utama PT BBDM YORY YUSRAN.
2. Ungkap Seluruh Aktor Di Balik Dugaan Kejahatan Pertambangan PT BBDM.
3. Tangkap dan Proses Hukum Pihak Yang Terbukti Bersalah Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan.
4. Selamatkan Sumber Daya Alam Buton Dari Dugaan Praktik Pertambangan Ilegal.
SEGEL SUDAH DIPASANG, PERIKSA YORY YUSRAN DAN USUT TUNTAS DUGAAN KEJAHATAN PERTAMBANGAN PT BBDM!
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.



Social Header