![]() |
| foto istimewa |
Jakarta, Sahabatsultra.com – Ketua Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara–Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, mendesak seluruh instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret PT Tiran Indonesia dan PT Tiran Mineral, baik yang berkaitan dengan aspek keselamatan kerja maupun dugaan pelanggaran lingkungan dan tata kelola pertambangan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah insiden kecelakaan kerja yang terjadi dalam kurun waktu akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026, serta berbagai laporan dan tuntutan masyarakat sipil terkait dugaan kerusakan lingkungan dan legalitas aktivitas pertambangan perusahaan.
“Kami mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup, Inspektur Tambang, Disnakertrans Sulawesi Tenggara, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi. Negara tidak boleh abai terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan pekerja dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Irsan.21/6/2026).
Menurut HAMI Sultra-Jakarta, rangkaian kecelakaan kerja yang terjadi dalam waktu berdekatan merupakan indikasi yang patut didalami oleh otoritas pengawas ketenagakerjaan dan pertambangan. Apabila benar terdapat dugaan tidak dilaporkannya kecelakaan kerja, tidak dilaksanakannya uji kelayakan armada operasional, serta tidak diterapkannya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara optimal, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, HAMI Sultra-Jakarta juga mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan operasional PT Tiran, termasuk izin usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, penggunaan kawasan hutan, serta dokumen-dokumen teknis lainnya yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan.
“Kami meminta Menteri ESDM untuk segera melakukan audit kepatuhan dan evaluasi total terhadap izin operasional perusahaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum yang berdampak pada keselamatan kerja, kerugian negara, atau kerusakan lingkungan, maka pemerintah harus mempertimbangkan pembekuan hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irsan.
Lebih lanjut, HAMI Sultra-Jakarta menilai bahwa dugaan kerusakan lingkungan yang disebut telah menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar tidak boleh berhenti pada polemik di ruang publik semata. Aparat penegak hukum harus memastikan ada proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas perusahaan.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional tanpa adanya intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, HAMI Sultra-Jakarta juga meminta seluruh hasil investigasi dan evaluasi yang dilakukan pemerintah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar tercipta transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan masyarakat sekitar wilayah pertambangan.
“Keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan hidup, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Oleh karena itu, kami mendesak adanya tindakan tegas berupa investigasi, penegakan hukum, serta evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT Tiran demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Irsan Aprianto Ridham.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi. (Red).



Social Header