![]() |
| Salah satu dinas yang kosong pada saat sidak |
MUNA BARAT, SAHABATSULTRA.COM – Tim Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muna Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Jumat (19/6/2026).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Asisten III Setda Muna Barat, La Edi, bersama Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Muna Barat Nomor: 100.3.4.2/7/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, khususnya terkait pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, Lurah/Kepala Desa, serta sejumlah unit layanan publik yang harus tetap memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Unit layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, RSUD, Puskesmas, serta Puskesmas Pembantu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat, Ibrahim Rasimu, menegaskan bahwa Bupati Muna Barat telah memberikan arahan kepada seluruh ASN agar tetap menjaga disiplin kerja, baik terkait kehadiran maupun pelaksanaan tugas sesuai ketentuan WFO dan WFH.
“Bupati sudah menekankan kepada seluruh PNS untuk menjalankan kewajibannya sebagai ASN, terutama terkait disiplin kehadiran, pelaksanaan WFO dan WFH, termasuk persoalan domisili ASN yang masih banyak berada di luar Muna Barat,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, hasil evaluasi sementara menunjukkan masih banyak OPD yang keliru memahami penerapan kebijakan WFH. Ia menegaskan bahwa pejabat Eselon II, III, dan IV tetap wajib berkantor karena memiliki tanggung jawab manajerial dan pelayanan.
“Yang dapat melaksanakan WFH hanya staf. Itupun harus diatur melalui jadwal yang jelas dan bergiliran setiap minggu. Jangan sampai seluruh staf WFH dalam waktu yang sama karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak hanya rajin berkantor ketika pimpinan hadir.
“Jangan sampai ASN masuk kantor hanya saat ada pimpinan. Ketika pimpinan tidak ada, justru tidak masuk kantor. Semua ASN wajib disiplin dan hadir sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dari laporan tim sidak, ditemukan sejumlah OPD yang tingkat kehadirannya sangat rendah, bahkan ada kantor yang tidak memiliki pegawai yang berkantor pada saat jam kerja berlangsung.
“Kami akan memberikan teguran dan memanggil kepala OPD terkait untuk membaca kembali secara detail surat edaran Bupati mengenai WFH. Jika kebijakan ini terus disalahartikan dan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka bukan tidak mungkin surat edaran WFH akan ditinjau kembali dan seluruh ASN diwajibkan berkantor seperti biasa,” tambah Ibrahim.
Selain itu, Sekda juga memberikan peringatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, agar menunjukkan disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus disiplin dan rajin masuk kantor. Jika ditemukan tidak disiplin atau malas berkantor, maka kontraknya dapat dievaluasi bahkan diputus. Sebagai ASN, kita wajib memiliki kesadaran untuk bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Muna Barat, La Edi, mengungkapkan bahwa hasil sidak menemukan dua OPD yang tidak memiliki ASN yang berkantor saat pemeriksaan dilakukan.
“Hari ini Tim Penegakan Disiplin ASN yang terdiri dari Asisten III, Kabag Ortala, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kasat Pol PP, Inspektorat dan BKPSDM melakukan sidak. Kami menemukan dua kantor yang tidak ada ASN yang masuk kantor, yakni Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
La Edi menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran Bupati sudah sangat jelas. Pejabat Eselon II, III dan IV wajib melaksanakan tugas dari kantor, sementara staf yang menjalankan WFH harus diatur melalui jadwal bergilir agar pelayanan publik tidak terganggu.
“OPD harus membagi jadwal staf yang WFH dan WFO secara proporsional. Jangan sampai seluruh staf berada di rumah sehingga pelayanan kepada masyarakat terhenti. Pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Muna Barat berharap hasil sidak ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh OPD agar lebih memahami dan menjalankan kebijakan WFH-WFO secara tepat, sekaligus meningkatkan disiplin ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Red)



Social Header