![]() |
| foto istimewa |
Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriyansyah Ridham, menegaskan bahwa PT ST Nickel Resources diduga kerap melakukan penambangan ilegal di luar IUP tanpa dokumen resmi dari Kementerian ESDM.
“Aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum dan tanpa izin resmi tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan hasil dokumentasi dan peta lapangan, alat berat milik perusahaan diduga seringkali beroperasi di lahan IUP PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, tanpa izin yang sah,” ungkap Irvan.
Sebelumnya, PT ST Nickel Resources diduga telah menggarap sekitar 7 hektare lahan milik PT MBS secara sepihak selama satu tahun terakhir yakni Periode 2024-2025. Dari aktivitas ilegal itu, perusahaan diduga telah mengirim sekitar 10 tongkang bijih nikel dari hasil penambangan di area tersebut.
“Kami mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba, BKPM RI, dan Danantara RI untuk segera menutup total seluruh aktivitas PT ST Nickel Resources. Tindakan mereka bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang merampas hak rakyat dan mencoreng wibawa hukum di negeri ini,” tegas Irvan.
Irvan juga menuding bahwa perusahaan tersebut diduga beraktivitas tanpa adanya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun tetap aktif melakukan kegiatan produksi.
“Mereka menambang tanpa kuota RKAB, tanpa izin jalan, tanpa kontraktor mining/pihak ketiga vendor tapi masih bebas beroperasi. Ini adalah bentuk pembangkanyan terhadap hukum. Jika negara terus diam, maka sama saja kita sedang mempertontonkan kebobrokan sistem hukum di negeri ini,” ujarnya.
Selain itu, IMIK Jakarta juga menyoroti aktivitas pengangkutan bijih nikel (hauling) menggunakan jalan umum tanpa izin pemerintah daerah. Truk-truk perusahaan disebut kerap melakukan aktivitas dimalam hari dengan muatan yang terindikasi terkadang overload sehingga mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan membahayakan keselamatan warga.
Ketimpangan Hukum dan Pelanggaran Aturan
Dalam kegiatan operasionalnya, PT ST Nickel Resources melakukan pemuatan ore nikel (tanah merah) dari lokasi tambang di Amonggedo menuju jetty milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang berada di Kota Kendari.
Proses mobilisasi ore tersebut melibatkan penggunaan jalan kabupaten dari Desa Dunggua hingga Kelurahan Pondidaha sepanjang kurang lebih 1–2 kilometer, sebelum berlanjut melalui jalan nasional menuju pelabuhan tujuan.
Meski kehadiran perusahaan tambang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah, khususnya masyarakat di sekitar wilayah operasi, namun kenyataannya perusahaan milik Benhur Malobu ini dinilai mengabaikan kewajibannya untuk berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Febri Malaka, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan atau permohonan koordinasi dari PT ST Nickel Resources terkait aktivitas pemanfaatan jalan kabupaten.
“Selama saya menjabat sebagai Plt Kadis, tidak pernah ada koordinasi dari pihak perusahaan mengenai aktivitas mereka di Kecamatan Amonggedo,” ujar Febri saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).
Menurut Febri, setiap perusahaan yang memanfaatkan infrastruktur daerah, khususnya jalan kabupaten, wajib berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Hal ini kata dia, penting agar operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, serta untuk memastikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perusahaan seharusnya menyurat ke kami, apalagi mereka menggunakan jalan kabupaten. Kalau ada koordinasi, kami bisa cek volume angkutan mereka dan memastikan berapa kontribusi PAD yang seharusnya masuk ke daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muh. Rajulan, sebelumnya pada 24 Desember 2025 menyampaikan bahwa izin dispensasi penggunaan jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir dan masih dalam proses pengurusan.
“Izinnya sudah berakhir, PT ST Nickel Resources sementara mengurus. Perusahaan sendiri yang mengurus, bukan IUJP,” kata Rajulan saat itu.
Indikasi Izin Ilegal dan Perbuatan Melawan Hukum
PT ST Nickel Resources kembali melakukan aktivitas pemuatan dan pengangkutan (hauling) ore nikel pada Sabtu (31/1/2026) dini hari menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang berlokasi di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Perusahaan tersebut diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Desa DiDunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Dalam proses pengangkutan ore nikel, PT ST Nickel Resources menggunakan dump truk (DT) enam roda yang leluasa melintasi sejumlah ruas jalan lintas kewenangan.
Sedikitnya terdapat empat ruas jalan yang dilalui armada hauling tersebut, mulai dari jalan kabupaten di wilayah Konawe, jalan Kota Kendari, jalan provinsi Sulawesi Tenggara, hingga jalan nasional yang izin penggunaannya berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.
Berdasarkan pengakuan salah seorang sopir dump truk (DT) pengangkut ore nikel PT ST Nickel Resources, aktivitas pemuatan dimulai sejak malam hari dengan sistem dua kali perjalanan (ret) untuk setiap truk.
“Mulai tadi malam kami muat. Sekitar 100 truk lebih, masing-masing dua kali pulang pergi,” ujar sopir tersebut.
Ia menjelaskan rute yang dilalui armada hauling dimulai dari Kabupaten Konawe, masuk wilayah Kota Kendari melalui Kecamatan Puuwatu, kemudian menuju Abeli Dalam, melintasi kawasan THR, PLN Wua-wua, Kampus UMK, By Pass, Pasar Baru, Pasar Anduonohu, hingga tiba di Jetty PT TAS.
“Tidak ada yang arahkan, saya hanya ikuti truk di depan. Ada juga yang lewat jalur lain, yang penting cepat sampai karena dikejar waktu,” tambahnya.
Sopir tersebut juga mengakui bahwa muatan ore nikel di lokasi tambang PT ST Nickel Resources tidak ditimbang. Penimbangan baru dilakukan setelah tiba di Jetty PT TAS.
“Ada timbangan di PT ST Nickel Resources, tapi tidak dipakai. Ditimbangnya di Jetty PT TAS, muatan saya sekitar 13 ton lebih,” ungkapnya.
Ia juga mengaku dibekali surat jalan sebagai kelengkapan administrasi saat melakukan pengangkutan ore nikel.
“Lebih jauh Irvan, Jalan rusak, warga terancam, tapi perusahaan tetap bebas melintas. Ini potret ketimpangan hukum, tegas kepada rakyat kecil, tapi tumpul kepada pengusaha dan pejabat,” sindirnya.
Oleh karena itu IMIK Jakarta mendesak Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, dan Kementerian ESDM untuk segera turun tangan, memeriksa, dan menyegel lahan tambang PT ST Nickel Resources.
“Kami menantang Jampidsus Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk membuktikan bahwa hukum masih hidup di negeri ini. Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Segel tambangnya, tangkap pelakunya, dan usut siapa pembekingnya!” seru Irvan.
Lebih lanjut, IMIK Jakarta menilai pelanggaran yang dilakukan PT ST Nickel Resources diduga kuat melibatkan jaringan mafia tambang sehingga sampai hari ini masih leluasa dengan bebs beraktivitas padahal jelas-jelas diduga tak mengantongi RKAB dan izin Jalan dari BPJN.
“Tidak ada toleransi bagi mafia tambang ilegal. Kami mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk menyelidiki tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal ini, serta meminta Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mencabut seluruh izin operasional PT ST Nickel Resources bila terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Sebagai penutup, IMIK Jakarta menyatakan akan melaporkan secara resmi hal ini ke DPR RI, Kejagung RI, Mabes Polri, Kementrian ESDM, dan BKPM RI untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan sektor Minerba di Sulawesi Tenggara, agar praktik serupa tidak terus berulang.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam berbagai dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.



Social Header