Breaking News

KOMPI Desak Aparat Usut Dugaan "Backdate" Data dan Penerbitan IUP Siluman PT Mushar Utama Sultra, Diduga Libatkan Oknum Bupati

 

foto istimewa

JAKARTA, SAHABATSULTRA.COM - Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Pertambangan Indonesia (KOMPI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut secara menyeluruh dugaan praktik "backdate" data, penerbitan IUP siluman, serta dugaan penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Mushar Utama Sultra (MUS) di kawasan hutan produksi konversi (HPK) seluas 3,52 hektare di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

KOMPI menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran administrasi pertambangan, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau keterlibatan penyelenggara negara dalam proses penerbitan izin maupun pengawasan kegiatan pertambangan.

Selain itu, KOMPI juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH/PPKH, serta dugaan pengabaian kewajiban Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Pascatambang untuk periode 2024–2025. Menurut KOMPI, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap lingkungan hidup, keuangan negara, dan tata kelola pertambangan nasional.

“Koordinator Aksi KOMPI, Irvan Febriyansyah, menyampaikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat“.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Apabila terdapat dugaan manipulasi data, penerbitan IUP yang tidak sesuai ketentuan, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, maupun pengabaian kewajiban reklamasi dan pascatambang, maka seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,“. tegasnya.

KOMPI juga menyoroti adanya Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 serta Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor: B/1260/MB.07/DJB.T/2025 yang menurut mereka perlu menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.

Tuntutan KOMPI:

1. Mendesak Bareskrim Mabes Polri agar segera mengusut dugaan manipulasi data dan penerbitan IUP siluman, serta dugaan pembukaan lahan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 3,52 hektare dan pengabaian Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta Dana Pascatambang PT Mushar Utama Sultra (MUS) periode 2024–2025 di Kabupaten Konawe Utara

2. Mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera memanggil dan memeriksa petinggi PT Mushar Utama Sultra (MUS) terkait dugaan penambangan ilegal melalui pembukaan lahan HPK seluas 3,52 hektare serta dugaan pengabaian kewajiban Dana Jaminan Reklamasi dan Dana Pascatambang yang disebutkan dalam hasil audit.

3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar melakukan audit investigatif serta pemeriksaan terhadap PT Mushar Utama Sultra (MUS) terkait dugaan pembukaan lahan HPK seluas 3,52 hektare, dugaan pengabaian Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek), dengan mendalami Hasil Audit BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 dan Surat Ditjen Minerba Nomor B/1260/MB.07/DJB.T/2025.

4. Meminta KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera mengusut dugaan keterlibatan oknum bupati dalam dugaan penambangan ilegal tanpa IPPKH/PPKH yang diduga melibatkan PT Mushar Utama Sultra (MUS) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

KOMPI menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta mendorong tata kelola sektor pertambangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

“Aparat penegak hukum harus membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara“,

“Hutan bukan untuk dirusak, hukum bukan untuk dipermainkan, dan kekuasaan tidak boleh dijadikan tameng bagi siapa pun yang diduga melanggar hukum. Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh dugaan tersebut ditangani secara terbuka, profesional, dan berkeadilan,“ tutupnya.

Sementara itu, hingga rilis ini diterbitkan,  pihak-pihak yang disebutkan dalam berbagai dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi. (Red)

© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA