![]() |
| foto istimewa |
JAKARTA, SAHABATSULTRA.COM — Koalisi Aktivis Mahasiswa Nusantara (KMN) menggelar aksi di Mabes Polri dan Mabes TNI, Jumat (21/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kapolri dan Panglima TNI menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
KMN meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi dan, bila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, mencopot atau menonaktifkan Kapolres Kolaka berinisial YWN. Sementara kepada Panglima TNI Agus Subiyanto, massa meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Dandim Kolaka berinisial CG serta mantan Danlanal Kendari berinisial DW.
Desakan tersebut disampaikan oleh dua organisasi yang tergabung dalam KMN, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara dan Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII).
Presidium DPP Ikatan Pemuda Nusantara, Irsan Aprianto Ridham, mengatakan pihaknya menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PD Aneka Usaha Kolaka.
“Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung agar mengusut dugaan keterlibatan aktor intelektual, pemodal, serta jaringan yang berada di belakang praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka secara terbuka dan profesional,” tegas Irsan.
Ia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi tersebut.
Menurut Irsan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun tindak pidana dalam dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Jika dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sementara itu, Presidium GMII, Edrian Saputra, mengklaim pihaknya memiliki data dan bukti yang menurut mereka mengindikasikan adanya transaksi sekitar Rp25 juta per bulan yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak di Polres Kolaka, Kodim Kolaka, dan Lanal Kendari.
Edrian menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah WIUP PD Aneka Usaha Kolaka yang melibatkan sejumlah perusahaan mitra kontraktor.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa klaim dari pihak KMN dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan. Karena itu, diperlukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
KMN juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan aliran dana sebesar 3 dolar AS per metrik ton yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dalam periode 2020-2025.
Menurut KMN, penelusuran aliran dana menjadi penting untuk mengungkap apakah terdapat pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengendali, penerima keuntungan, maupun pemberi perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Edrian menilai persoalan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara perlu ditangani secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Tidak boleh ada seragam yang dijadikan tameng hukum untuk melindungi kepentingan bisnis ilegal,” katanya.
Delapan Tuntutan KMN
Dalam aksi tersebut, KMN menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan yang disebut berkaitan dengan aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka.
Kedua, meminta Kapolri mencopot atau menonaktifkan Kapolres Kolaka berinisial YWN apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Ketiga, mendesak Divisi Propam Polri memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kapolres Kolaka.
Keempat, meminta Kapolri memerintahkan Propam dan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan serta supervisi terhadap dugaan pelanggaran etik maupun profesionalitas.
Kelima, meminta Panglima TNI memeriksa dan, apabila terbukti bersalah, mencopot atau menonaktifkan Dandim Kolaka berinisial CG dan mantan Danlanal Kendari berinisial DW.
Keenam, mendesak KSAD dan KSAL melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran oleh personel yang bersangkutan.
Ketujuh, meminta Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK mengusut dugaan keterlibatan aktor intelektual, pemodal, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka.
Kedelapan, meminta Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan BKPM melakukan audit terhadap aktivitas pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka yang disebut KMN masih beraktivitas meski diduga belum menyelesaikan sanksi administratif.
KMN menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang transparan dan adil.
“Pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Edrian. (Red).



Social Header