![]() |
| foto istimewa |
Informasi tersebut bersumber dari pemberitaan media online EdisiIndonesia.id yang mengangkat keluhan internal sekolah. Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola anggaran pendidikan, keterbukaan administrasi, serta kejelasan setiap permintaan uang kepada tenaga pendidik.
Jika keluhan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar buruknya komunikasi antara kepala sekolah dan guru. Lebih jauh, hal itu menyangkut pertanyaan mendasar mengenai bagaimana pengelolaan anggaran sekolah dijalankan, sejauh mana mekanisme pengawasan berfungsi, dan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana BOS Bukan Anggaran Pribadi, Transparansi Harus Dibuktikan!
Seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa komunikasi antara kepala sekolah berinisial Jubil dan para guru, terutama terkait perencanaan anggaran, dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut keterangan guru tersebut, pembahasan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak pernah dilakukan melalui rapat bersama sebagaimana yang diharapkannya. Akibatnya, sejumlah guru mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana program sekolah dan perencanaan anggaran dibahas.
“Kepala sekolah tidak pernah berkompromi dan berkomunikasi dengan kami, guru-guru. Artinya, apa pun yang diperbuat seolah-olah menjadi keputusan sendiri. Kami tidak pernah dilibatkan, seakan-akan Dana BOS itu milik pribadi, padahal itu anggaran sekolah yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya, Kamis (15/10/2026).
Keluhan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Bagaimana proses perencanaan anggaran dilakukan? Siapa saja yang dilibatkan? Apakah dokumen perencanaan dan realisasi anggaran tersedia untuk diperiksa oleh pihak yang berwenang?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak seharusnya dianggap sebagai serangan terhadap pimpinan sekolah. Justru, keterbukaan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Dana BOS diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pendidikan dan harus dikelola sesuai ketentuan. Karena itu, pengelolaannya tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga harus didukung dokumen yang jelas, transaksi yang dapat ditelusuri, serta mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai aturan.
Guru tersebut menegaskan bahwa persoalan yang dikeluhkan bukan semata-mata mengenai kewenangan kepala sekolah, melainkan pola komunikasi dan pengambilan keputusan yang menurutnya cenderung sepihak.
“Kalau soal pertanggungjawaban, silakan kepala sekolah mempertanggungjawabkannya. Tetapi jangan kemudian kami dipaksa selalu mengikuti apa yang menjadi keinginan sendiri. Kami ini guru, bagian dari sekolah, bukan orang yang hanya disuruh mengikuti keputusan tanpa pernah diajak berkomunikasi,” tegasnya.
Apabila benar terdapat persoalan dalam mekanisme perencanaan anggaran, Dinas Pendidikan Muna Barat perlu menelusurinya berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai keluhan internal dibiarkan tanpa klarifikasi hingga berkembang menjadi persoalan kepercayaan yang lebih luas.
Dugaan Pungutan Sertifikasi Rp50 Ribu: Kecil Nominalnya, Besar Pertanyaannya
Selain persoalan transparansi Dana BOS, dugaan permintaan uang sebesar Rp50 ribu kepada guru yang mengurus pemberkasan sertifikasi juga menjadi sorotan.
Berdasarkan keterangan narasumber dalam pemberitaan EdisiIndonesia.id, uang tersebut disebut-sebut untuk keperluan pemberkasan di dinas. Narasumber memperkirakan sekitar 10 guru di SMPN 3 Kusambi dimintai uang tersebut.
Namun, pihak yang meminta uang, jumlah guru yang benar-benar membayar, tujuan penggunaan dana, serta dasar resmi permintaan tersebut masih perlu diverifikasi.
“Memang nilainya kecil, Rp50 ribu per orang. Tetapi bagi kami, persoalannya bukan besar atau kecil uangnya. Kalau memang ada biaya pemberkasan, harus jelas dasar dan peruntukannya. Mengapa guru harus dibebani biaya seperti itu? Kenapa sekolah lain tidak melakukan hal yang sama, sementara kami justru dimintai uang?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menuntut jawaban yang konkret. Jika uang itu merupakan biaya resmi, dasar ketentuan dan peruntukannya harus dapat dijelaskan. Jika berupa kontribusi sukarela, mekanisme dan sifat kesukarelaannya perlu dipastikan. Jika tidak memiliki dasar yang sah, persoalan tersebut harus ditangani sesuai aturan.
Tidak tepat pula langsung menyimpulkan telah terjadi pungutan liar hanya berdasarkan satu keterangan. Namun, dugaan tersebut juga tidak semestinya diabaikan tanpa pemeriksaan.
Guru yang dimintai uang berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai tujuan pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, dan bukti administrasinya. Transparansi harus berlaku bagi setiap pengeluaran yang dipersoalkan, berapa pun nominalnya.
Pemuda Mubar Desak Evaluasi dan Audit
Sorotan terhadap persoalan tersebut turut disampaikan Fajar, salah seorang pemuda Muna Barat. Ia menilai dugaan yang muncul perlu ditindaklanjuti dan meminta pemerintah daerah serta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kepala sekolah.
Desakan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan tata kelola pendidikan tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan sepihak. Jika terdapat dugaan penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri dokumen perencanaan, realisasi Dana BOS, bukti transaksi, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Audit juga perlu dipertimbangkan apabila terdapat dasar dan indikasi yang memadai sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan seseorang tanpa bukti, melainkan memastikan apakah pengelolaan anggaran telah sesuai aturan dan apakah dugaan permintaan uang kepada guru mempunyai dasar yang sah.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memulihkan kepercayaan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Mubar Jangan Berhenti pada Klarifikasi Formalitas
Pemerintah Kabupaten Muna Barat dan Dinas Pendidikan kini diharapkan memberikan perhatian terhadap keluhan tersebut. Klarifikasi perlu dilakukan dengan meminta penjelasan dari kepala sekolah, mendengarkan keterangan guru, dan memeriksa dokumen yang relevan.
Ada beberapa hal yang perlu dipastikan: apakah perencanaan Dana BOS telah mengikuti prosedur, bagaimana pelibatan pihak yang diwajibkan dalam perencanaan, apakah realisasi anggaran sesuai dokumen, serta apa dasar dan peruntukan uang pemberkasan sertifikasi yang dikeluhkan guru.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak hanya berakhir sebagai polemik di ruang publik. Pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti akan memberikan kepastian, baik bagi guru yang menyampaikan keluhan maupun bagi kepala sekolah yang disebut dalam pemberitaan.
Pihak sekolah juga perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului kesimpulan pemeriksaan.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Janji
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang hubungan antara kepala sekolah dan guru. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap tata kelola pendidikan dan pengelolaan anggaran yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila pengelolaan Dana BOS telah berjalan sesuai ketentuan, keterbukaan dokumen dan penjelasan yang memadai akan membantu menjawab keraguan. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah daerah harus memastikan adanya tindak lanjut yang sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, dugaan minimnya transparansi dan permintaan uang pemberkasan sertifikasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi langsung dari Kepala SMPN 3 Kusambi, Dinas Pendidikan Muna Barat, dan pihak terkait lainnya diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Kini yang dibutuhkan bukan saling tuding, melainkan keberanian membuka fakta. Dana pendidikan harus dikelola secara akuntabel, setiap permintaan uang harus memiliki dasar yang jelas, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif.
Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Muna Barat diharapkan tidak membiarkan persoalan ini menggantung tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui bahwa setiap keluhan yang menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan ditangani secara serius, transparan, dan sesuai hukum. (Red)



Social Header