LAWORO, SAHABATSULTRA. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Kepala daerah Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Muna Barat pada tahun 2024 Rabu, ( 08/5/2024) Pukul 09.30 wita.
Kegiatan yang berlangsung di Kafe dekat permandian Matakidi, Desa Barangka, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat menghadirkan Ketua KPU Komisioner dan Anggota KPU Mubar, Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa dan seluruh kepala desa, serta ketua lembaga yang ada di desa seperti Karang taruna.
Kadiv. Teknis penyelenggara, Akbar M mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi setiap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Mubar jalur perseorangan atau independent, diantaranya adalah pasangan calon perseorangan harus memiliki jumlah sebaran dan dukungan minimal 6 ribu lebih suara KTP yang terkumpul", ungkapnya.
Dukungan itupun harus tersebar di 11 kecamatan minimal 10 % persen lebih kecamatan yang ada di Mubar," ungkal Kadiv. Teknis penyelenggara Akbar M Rabu, (8/5/2024).
Untuk itu berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Mubar terdapat 11 kecamatan, artinya setiap pasangan calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan di kecamatan tersebut.
"Diketahui ada 11 kecamatan di Mubar minimal berarti ada 10 tersebar dukungan yang ada di Mubar ini," Ungkapnya.
Setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan maka nantinya KPU akan melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.
Andai kata calon perseorangan tersebut tidak mencapai persyaratan jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan tahap kedua.
"Kalau tidak mencapai syarat dukungan dan sebaran maka kami nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)", ujarnya.
Social Header