Breaking News

KPU Mubar Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya



LAWORO, SAHABATSULTRA. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Kepala daerah Bupati dan wakil Bupati  Kabupaten Muna Barat pada tahun 2024 Rabu, ( 08/5/2024) Pukul 09.30 wita. 

Kegiatan yang berlangsung di Kafe dekat permandian Matakidi, Desa Barangka, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat menghadirkan  Ketua KPU Komisioner dan Anggota KPU Mubar, Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa  dan seluruh kepala desa, serta ketua lembaga yang ada di desa seperti Karang taruna. 

Kadiv. Teknis penyelenggara, Akbar M mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi setiap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Mubar  jalur perseorangan atau independent, diantaranya adalah pasangan calon perseorangan harus memiliki jumlah sebaran dan dukungan minimal 6 ribu lebih suara KTP yang terkumpul", ungkapnya.

Dukungan itupun harus tersebar  di 11  kecamatan minimal 10 % persen  lebih kecamatan yang ada di Mubar," ungkal Kadiv. Teknis penyelenggara Akbar M Rabu, (8/5/2024). 

Untuk itu berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Mubar  terdapat 11 kecamatan, artinya setiap pasangan calon perseorangan harus  memiliki sebaran dukungan di  kecamatan tersebut. 

"Diketahui ada 11  kecamatan di Mubar minimal berarti ada 10 tersebar dukungan yang ada di Mubar ini," Ungkapnya. 

Setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan maka  nantinya  KPU akan melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.


Andai kata calon perseorangan tersebut tidak mencapai persyaratan jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan tahap kedua. 


 "Kalau tidak mencapai syarat dukungan dan sebaran maka kami nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)", ujarnya. 


© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA