![]() |
Gambar ilustrasi KDRT |
Muna Barat, Sahabatsultra. Com - Telah terjadi tindak pidana Kasus kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) di wilayah hukum Polsek Tikep dengan mengamankan pelaku seorang Laki - Laki warga Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat (Mubar) suami dari Korban SF.
Kapolsek Tikep IPTU Jufri membenarkan adanya pengungkapan atau penganiayaan kasus kdrt tersebut, masuk laporan di Polsek Tikep.
"Betul ada Laporan Polisi yaitu Tindak Pidana Kekerasan dalam Lingkup Keluarga dan atau Penganiayaan , masuk di Polsek Tikep", ungkap Kapolsek Tikep IPTU Jufri saat di hubungi melalui Washapnya, Sabtu (15/3/2025).
Lebih lanjut Kapolsek Tikep IPTU Jufri menjelaskan kronologi kejadian pada hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025 dan di laporkan di polsek Tikep pada hari kamis 13 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wita, datang korban ke Mako Polsek Tikep melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya pada Rabu. Korban Sf (19) ibu rumah tangga, alamat Desa Pajala Kec.Maginti Kan.Muna Barat. Terlapor : AT (Suami korban).
"Pelaku AT di antar langsung oleh om korban La Ode Mpio di Mako Polsek Tikep", ungkap Kapolsek Tikep saat di hubungi melalui Washap Sabtu (15/3/2025).
Saat ini Pelaku AT sudah di amankan di rutan polres Muna untuk di mintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari perbuatannya pelaku dapat di jerat pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44(1) UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Redaksi
Social Header