![]() |
foto Istimewa |
Kendari, Sahabatsultra. com – Advokat Loren., selaku penasihat hukum (PH) korban, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman setimpal terhadap pelaku penganiayaan seorang mahasiswi berinisial AG (22), warga Desa Wawo Indah, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara.
AG menjadi korban setelah meminta kembali telepon genggam miliknya yang dipinjam seorang pria berinisial AB (22), warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Jalan Segar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Benar, pelaku penganiayaan terhadap mahasiswi sudah kami amankan di lokasi,” ujar Welliwanto kepada Kendariinfo, Selasa (30/9).
Peristiwa bermula ketika korban meminjamkan ponselnya kepada pelaku untuk menghubungi rekannya. Namun setelah lama digunakan, ponsel tak kunjung dikembalikan. Saat korban meminta, pelaku menolak dengan alasan masih dipakai.
Aksi tarik-menarik pun terjadi hingga tangan korban mengenai wajah pelaku. Merasa tersinggung, pelaku melampiaskan amarah dengan memukul kepala korban menggunakan tangan.
Akibatnya, korban mengalami kesakitan bengkak pada kepala dan korban melapor kepada keluarganya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di polresta kendari, kemudian, pelakupun diamankan di Mapolresta Kendari.
Kini, AB ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Lebih Lanjut Penasihat hukum korban juga mengimbau kepada keluarga agar menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, Pungkasnya,.
redaksi
Social Header