![]() |
| Foto Ilustrasi |
MUNA BARAT, SAHABATSULTRA.COM – Dugaan praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kepolisian Resor (Polres) Muna akhirnya menangkap pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy berinisial Km, Kamis (5/3/2026), setelah diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang santri.
Penangkapan terhadap Km dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim Iptu Sumber Jaya Tarigan membenarkan adanya penahanan terhadap pimpinan pesantren tersebut.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah ditangkap setelah menjalani pemeriksaan. Korban yang terdata hingga saat ini ada empat orang dan belum ada laporan tambahan,” ujar Tarigan saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan informasi dari penyidik, tersangka ditahan sekitar pukul 16.11 Wita dan pada 18.35 Wita resmi ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna. Polisi menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran adanya korban lain yang belum berani melapor. Dalam banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berasrama, korban sering kali mengalami tekanan psikologis, rasa takut, atau ketergantungan terhadap pelaku yang memiliki posisi otoritas.
Situasi tersebut membuat praktik kekerasan kerap berlangsung dalam waktu lama tanpa terungkap ke publik.
Polisi pun tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan. Aparat masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual fisik.
Selain itu, Km uga disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 15 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Undang-undang tersebut memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban serta ancaman hukuman yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual, terutama jika terjadi dalam relasi kuasa seperti di lingkungan pendidikan atau lembaga keagamaan.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh fakta terungkap dan para korban mendapatkan perlindungan serta keadilan.
Rddaksi
.jpg)


Social Header