Breaking News

Abaikan Panggilan Satgas, Dugaan Skandal Hutan Lindung Rp 2 Triliun Menguat: BEM UHO Ultimatum Gubernur Sultra

Foto

KENDARI, SAHABATSULTRA.COM — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) kembali melontarkan kritik tajam terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT TMS di Pulau Kabaena. Perusahaan tambang tersebut diduga menggarap kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

Sorotan ini menguat setelah Satuan Tugas Penataan Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) melayangkan surat panggilan ketiga kepada PT TMS melalui nomor B-904/PKH-Pokja.3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Namun hingga kini, perusahaan tersebut disebut belum menunjukkan itikad kooperatif.

Menteri Pergerakan BEM UHO, Adealfan, menilai penanganan kasus ini berjalan lambat dan terindikasi adanya konflik kepentingan. Pasalnya, posisi Direktur PT TMS diketahui dijabat oleh istri Gubernur Sulawesi Tenggara.

Ia membandingkan sikap cepat pemerintah daerah dalam menangani kasus lain, seperti denda pajak air permukaan PT VDNI di Morosi, Konawe, yang mencapai Rp 27 miliar.

“Jangan sampai ada standar ganda dalam penegakan hukum. Jika sebelumnya bisa tegas terhadap perusahaan lain, maka hal yang sama juga harus berlaku bagi PT TMS,” tegas Adealfan Kamis (23/04/2026).

BEM UHO mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas apabila PT TMS terus mengabaikan panggilan Satgas PKH. Mereka juga memberi ultimatum kepada Gubernur Sultra untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa intervensi kepentingan pribadi.

“Jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini secara objektif, maka lebih baik mundur dari jabatan,” tutupnya. (Amr)

© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA