![]() |
| foto istimewa |
KENDARI, SAHABATSULTRA.COM – Pusat Kajian Kebijakan Hukum (PKKH) Sulawesi Tenggara menyerukan aksi unjuk rasa menyusul dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah SMA/SMK yang menyeret nama oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial LM.
Dalam pernyataan resminya, PKKH menilai dugaan tersebut sebagai bentuk serius penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak sistem pendidikan dan tata kelola birokrasi di daerah.
PKKH mendesak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kadernya apabila terbukti terlibat. Sanksi yang diminta tidak tanggung-tanggung, yakni pemberhentian dari status keanggotaan partai.
Selain itu, massa aksi juga meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas dugaan praktik tersebut secara profesional dan transparan.
“Jika benar terjadi jual beli jabatan kepala sekolah, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan dunia pendidikan,” tegas Jenderal Lapangan aksi, Ade Alfan Sonewora.
PKKH menilai praktik semacam ini mencederai prinsip meritokrasi dan profesionalitas dalam penempatan jabatan, serta membuka ruang bagi rusaknya kualitas kepemimpinan di lingkungan sekolah.
Dugaan praktik tersebut disebut melibatkan penempatan kepala sekolah di wilayah Kabupaten Buton dan Kota Baubau.
Aksi unjuk rasa direncanakan berlangsung dalam waktu dekat dengan rute dari Kantor DPW Partai Gerindra Sultra menuju Mapolda Sultra. Massa menyatakan komitmennya untuk menggelar aksi secara damai namun dengan tuntutan yang tegas.
PKKH berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa tebang pilih dalam menangani perkara ini, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara sekaligus memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik-praktik transaksional.



Social Header