![]() |
| Foto istimewa |
Kendari, Sahabatsultra.com – Aktivitas hiburan malam berupa live DJ di lantai 3 RICH CLUB Kendari menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI) melayangkan somasi keras kepada manajemen RICH CLUB Kendari sebagai bentuk peringatan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Umum Hima-PPHI, Irjal Ridwan, mengatakan pihaknya menemukan indikasi aktivitas hiburan malam yang tidak memiliki dasar perizinan yang jelas.
“Kami menduga ada aktivitas diskotik atau live DJ yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya, Selasa.
Irjal menjelaskan, merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan diskotik atau klub malam wajib memiliki izin dengan kode KBLI 93292. Namun, menurutnya, legalitas tersebut belum dapat dipastikan dimiliki oleh RICH CLUB Kendari.
“Jika benar menjalankan usaha diskotik, maka wajib memiliki KBLI 93292. Tanpa itu, berpotensi terjadi pelanggaran administratif,” tegasnya.
Selain melayangkan somasi, Hima-PPHI juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap perizinan usaha tersebut.
Mereka meminta agar aktivitas hiburan malam dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai aturan.
Desakan juga ditujukan kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan atas dugaan operasional tanpa izin. Hima-PPHI menilai penegakan hukum perlu dilakukan guna mencegah praktik usaha yang tidak sesuai regulasi.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi sesuai ketentuan,” kata Irjal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RICH CLUB Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi dan dugaan yang disampaikan oleh Hima-PPHI.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi pemerintah daerah dalam menertibkan usaha hiburan malam serta memastikan kepastian hukum di Kota Kendari.
Penulis: Redaksi



Social Header