![]() |
| Foto Istimewa |
MUNA BARAT, SAHABATSULTRA.COM – Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Tasipi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2025 dengan total anggaran sebesar Rp4.476.183.000.
Ketua ALAM Sultra, Rahman, mengatakan pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil serta pelaksanaan sejumlah kegiatan di lapangan. Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Anggaran desa merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan terbuka," ujar Rahman, Senin (3/8/2026).
ALAM Sultra mengajukan dua tuntutan kepada Kejati Sultra. Pertama, meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tasipi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2025. Kedua, meminta dilakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan dan penggunaan Dana Desa selama periode tersebut guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Rahman menegaskan, langkah organisasinya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong penegakan hukum yang objektif berdasarkan data dan fakta.
"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan data dan fakta. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan penyimpangan, proseslah pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Menurut ALAM Sultra, pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Organisasi tersebut berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sehingga penggunaan anggaran desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Tasipi Suparman, membantah tudingan adanya penyalahgunaan Dana Desa sebagaimana disampaikan ALAM Sultra. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Tasipi menyatakan bahwa pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak benar adanya penyalahgunaan anggaran desa pada tahun 2021–2025," tulis Kepala Desa Tasipi dalam pesan WhatsApp yang diterima Sahabatsultra.com. (Red)



Social Header