Breaking News

FKMH Indonesia SOROTI KADES LABELA: POLEMIK APARAT DESA, TRANSPARANSI APBDesa, HINGGA DUGAAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Foto Istimewa

KONAWE, SAHABATSULTRA.COM  — Forum Kajian Mahasiswa Hukum (FKMH) Indonesia menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik terkait pemerintahan Desa Labela, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sorotan tersebut mencakup polemik penonaktifan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra), Harpen, pemotongan honor, perbedaan keterangan mengenai anggaran APBDesa Tahun Anggaran 2024, serta pemberitaan mengenai laporan dugaan pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Besulutu.

FKMH Indonesia menilai, berbagai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius, objektif, dan transparan oleh pihak berwenang. Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.

PENONAKTIFAN APARAT DESA DAN PEMOTONGAN HONOR DIPERTANYAKAN

Polemik pemerintahan Desa Labela mencuat setelah Harpen menyampaikan keberatan atas penonaktifan dirinya dari jabatan Kaur Kesra. Ia menduga keputusan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi dengan Kepala Desa Labela, Damadi, serta mempersoalkan pemotongan honor yang dialaminya.

Harpen menyatakan bahwa aparat desa yang menggantikannya belum mulai bekerja, sehingga ia mempertanyakan dasar pemotongan honor tersebut.

Di sisi lain, Damadi memberikan penjelasan bahwa penonaktifan Harpen didasarkan pada penilaian terhadap pelaksanaan tugas sejak Maret 2026. Damadi mengaku telah memberikan teguran tertulis, antara lain berkaitan dengan ketidakhadiran Harpen dalam kegiatan kerja bakti dan rapat.

Damadi juga menyebut pemotongan honor merupakan hasil keputusan bersama atas dugaan kelalaian tersebut dan dana yang dipotong dimasukkan ke kas desa untuk kebutuhan operasional. Menurutnya, proses pergantian telah dituangkan dalam berita acara dan didukung dokumen yang disimpan oleh Sekretaris Desa Labela, Syukur.

Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Direktur FKMH Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Konawe dan Inspektorat Kabupaten Konawe memeriksa dasar penonaktifan, prosedur pergantian perangkat desa, mekanisme pemotongan honor, serta bukti pencatatan dana yang disebut telah disetorkan ke kas desa.

PERBEDAAN KETERANGAN APBDesa 2024 HARUS DIBUKA

Selain persoalan perangkat desa, FKMH Indonesia menyoroti perbedaan keterangan mengenai sejumlah kegiatan dalam APBDesa Labela Tahun Anggaran 2024.

Dalam klarifikasinya, Damadi menyatakan bahwa kegiatan yang sebelumnya diberitakan berkaitan dengan peningkatan produksi peternakan sebenarnya berfokus pada pengadaan 30 ekor sapi betina untuk masyarakat penerima manfaat. Ia menyebut nilai anggarannya sebesar Rp250 juta, bukan Rp127,5 juta sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Damadi juga menyatakan bahwa program ketahanan pangan tidak dianggarkan sebagai kegiatan tersendiri pada tahun tersebut. Untuk pekerjaan fisik, ia menyebut kegiatan yang dilaksanakan berupa pembangunan drainase dan saluran pembuangan limbah (SPAL), dengan anggaran SPAL sebesar Rp85 juta.

FKMH Indonesia menegaskan bahwa perbedaan angka dan uraian kegiatan tersebut perlu diperiksa melalui dokumen resmi, termasuk APBDesa, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan realisasi anggaran, bukti pengadaan, serta dokumen distribusi bantuan.

Khusus pengadaan 30 ekor sapi betina, pemeriksaan perlu mencakup jumlah ternak, harga satuan, penyedia, penerima manfaat, dan bukti serah terima. Langkah tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran desa.

LAPORAN DUGAAN PENCABULAN TERHADAP ANAK JUGA MENJADI PERHATIAN

Perhatian publik terhadap wilayah Kecamatan Besulutu turut muncul setelah pemberitaan mengenai seorang kepala desa berinisial DMD yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, seorang anak berusia 16 tahun.

Berdasarkan keterangan ayah korban berinisial HR kepada Kendariinfo pada Rabu, 7 Oktober 2026, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Mei 2025. HR menyampaikan bahwa anaknya baru menceritakan kejadian itu kepada keluarga saat Lebaran Idulfitri 2026. Ia juga menyebut korban diduga dibujuk dengan janji akan dibelikan telepon genggam.

Dalam pemberitaan tersebut, laporan kepada Polda Sultra disebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 13 Agustus 2026 yang dikirimkan kepada kejaksaan.

Namun, pihak keluarga DMD melalui Restu membantah tuduhan tersebut. Mereka mempertanyakan waktu pelaporan, kronologi kejadian, serta hal-hal yang menurut mereka perlu dibuktikan dalam proses hukum. Pihak keluarga juga menyatakan menghormati proses hukum dan menunggu pembuktian.

Sementara itu, Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Dessy Simon, sebagaimana diberitakan, belum memberikan respons saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

FKMH Indonesia menegaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara profesional, progresif, sensitif terhadap kondisi korban, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Identitas dan privasi anak wajib dilindungi. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai perkara diputus melalui proses peradilan.

FKMH Indonesia DESAK PEMERIKSAAN OBJEKTIF DAN PENEGAKAN HUKUM

Atas berbagai persoalan tersebut, FKMH Indonesia mendesak:

1. Bupati Konawe untuk memberhentikan dan menonaktfikan saudara DMD dengan secara tidak hormat dari sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena telah menggunakan jabatan nya untuk melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawa umur yang mana ternyata kemenakan nya sendiri.

2. Pemerintah Kabupaten Konawe dan Inspektorat Kabupaten Konawe untuk memeriksa secara objektif prosedur penonaktifan Harpen, dasar pemotongan honor, serta administrasi pemerintahan Desa Labela.

3. Inspektorat dan instansi berwenang untuk menelusuri kesesuaian perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDesa Labela Tahun Anggaran 2024, termasuk pengadaan 30 ekor sapi betina, pembangunan drainase, dan SPAL.

4. Polda Sulawesi Tenggara untuk menangani laporan dugaan pencabulan terhadap anak secara serius, profesional, transparan sesuai perundang-undangan, serta berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

5. Kejaksaan dan KPK RI, sesuai kewenangan masing-masing, untuk mengawal proses hukum serta menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana atau penyimpangan keuangan negara.

6. Seluruh pihak terkait untuk membuka informasi dan dokumen yang dapat diakses publik sesuai ketentuan hukum, tanpa menghambat proses penyidikan, melanggar privasi anak, atau mengabaikan hak pihak-pihak yang terlibat.

FKMH Indonesia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi maupun kepentingan pribadi. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, setiap pihak juga berhak memperoleh perlakuan yang adil selama proses pemeriksaan berlangsung.

JANGAN BIARKAN PERSOALAN DESA BERLARUT-LARUT TANPA KEJELASAN

Menurut FKMH Indonesia, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa hanya dapat dijaga melalui keterbukaan, integritas, dan pertanggungjawaban yang nyata. Persoalan administrasi, pengelolaan anggaran, maupun perkara dugaan tindak pidana tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan dari pihak yang berwenang.

FKMH Indonesia akan terus mendorong pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Besulutu agar kewenangan publik dijalankan sesuai hukum dan anggaran desa benar-benar dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

Transparansi harus dibuktikan. Anggaran harus dipertanggungjawabkan. Dugaan pelanggaran harus diperiksa. Keadilan harus ditegakkan tanpa mengabaikan hak siapa pun.

(Red)

© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA