![]() |
Foto Istimewa |
Sahabatsultra. Com, Muna Barat - Sejumlah Masyarakat kecamatan Napano Kusambi Protes atas kenaikan pajak yang dinilai terlalu tinggi, keputusanya hanya sepihak serta tidak memiliki penilaian terhadap objek pajak yang ditentukan, Kamis (26/12/2024).
Berdasarkan penjelasan Kepala badan pendapatan Mubar, La Samahu, pada awak media tanggal 5 Desember 2024 yang menerangkan prosedur pembayar PBB-P2 yang disepakati bersama Kepala Desa Se-Mubar. Wajib Pajak Dari NJOP 50 persen dikali 0,5 persen = nilai wajib pajak, yang dasarnya melalui Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang (UU HKPD) yang mengatur perpajakan dan retribusi darah, dipertegas dengan Perda Mubar nomor 4 tahun 2023.
Sementara itu, Ketua APDESI Mubar, Armaya, dalam pernyataanya disejumlah Media pada tanggal 6 Desember 2024, membantah Pernyataan Kadis Bapenda tersebut, karena tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Rapat bersama Kepala Desa Se-Mubar.
Dari hal ini, sejumlah warga kecamatan Napano Kusambi protes terhadap keputusan Pemerintah Daerah mengenai pembayaran PBB-P2 tersebut.
Hak ini dianggap keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemda Mubar dan tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan hasil rapat bersama kepala Desa Se-Mubar dan tanpa klasifikasi NJOP, juga tidak memiliki kevalidan data lahan yang dimiliki warga, sehingga terjadi tumpang tindih pada objek pajak.
Salah satu warga kecamatan napano kusambi, La Rifin, mengatakan bahwa keputusan pemda mubar mengenai pembayaran PBB-P2 ini sangat memberatkan kami sebagai masyarakat petani.
"Keputusan ini kami tidak terima dan kami anggap sebagai keputusan sepihak, hal ini dinilai dari pernyataan Kadis Bapenda, berbeda dengan Pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua APDESI Mubar, yang di informasikan dari sejumlah Media online yang beredar di masyarakat,"
Selain itu, Lanjutnya, masyarakat mengkaji dan memastikan distruk pembayaran PBB-P2 yang disodorkan oleh Pemda melalui pemerintah Desa, mereka menemukan ada beberapa kejanggalan terkait NJOP yang ditentukan.
"Struk pembayaran PBB-P2 yang akan kami bayar memiliki NJOP yang berbeda-beda, lahan Kebun saya besaran NJOP yang ditentukan oleh Pemda sejumlah Rp. 10.000/Meter, sedangkan tetangga kebun saya besaran NJOP yang ditentukan oleh Pemda sejumlah Rp. 20.000/Meter,"Ungkapnya.
"Kami bertanya-tanya mengapa ada perbedaan NJOP diwilayah/area lahan yang sama,"heranya.
Bukan hanya itu, Salah satu warga Desa Lahaji, La Padi, memiliki dua sertifikat tanah, dengan struk pembayaran yang ditagih oleh pemda melalui pemdes Lahaji sebayak 3 lembar.
"Saya memiliki dua sertifikat tanah, struk pembayaran yang disodorkan oleh pemda melalui pemdes PBB-P2 ada 3 lembar, yang dua lembarnya luasnya sudah benar dengan volume tanah 1250 dan 5000 Meter kubik, yang satu lembarnya menjadi beban pikiran saya, yang luas tanahnya memiliki volume 6000 meter kubik, sementara saya tidak memiliki kebun dengan ukuran 6000 meter itu" Ungkap La Padi.
Dari hal tersebut, warga menilai buruk atas keputusan pemda muna barat. 'ini pemerasan yang dilakukan oleh pemda muna barat terhadap warga Muna barat yang bisa diliahat dari bukti yang ada, kami tidak akan diam, apa bila pemda bermain-main dengan hal ini, maka kami akan mealnjutkan dan menyampaikan kepihak yang berwajib, Sambung Rifin.
Warga juga mempertanyakan Rumus Retribusi pembayaran PBB-P2 yang diputuskan Pemda.
"Mengapa pemda dalam memungut retribusi memakai Rumus Sapu Rata NJOP 50 persen X 0,5 - wajib Retribusi, bagimana kajinya, mengapa tidak memiliki klasifikasi NJOP bedasarkan kelasnya," ujarnya.
Lanjut Rifin, Misanya :
1.Kelas atas yang dibangunkan Usaha dengan memiliki hasil Miliaran Rupaiah/ tahun dikenakan PBB-P2 NJOP 60 persenx0,5- nominal Retribusi,
2.Kelas Menengah yang lahanya dengan memiliki hasil Ratusan Juta Rupaiah/ tahun dikenakan PBB-P2 NJOP 40 persen x 0,5 - nominal Retribusi
3.Kelas bawah peteni/pekebun/nelayan, pedagang warung2 kecil, yang memiliki penghasilan dibawah puluhan juta Rupaiah/tahun dikenakan PBB-P2 NJOP 20 persen x 0,5 nominal retribusi.
Nominal Retribusi seharusnya pemda Mubar memiliki kajian yang matang dan data yang benar di wilayah Muna barat agar keputusanya tidak dinilai buruk, harapanya DPRD Muna Barat tidak boleh diam akan hal ini, kami percaya dan yakin perwakilan kami sebgai rakyat kecil akan menuntaskan hal ini, tolong direvisi ulang mengenai keputusan tentang pembayaran PBB-P2 yang telah ditentukan tahun ini dan juga disosialisasikan kepada kami rakyat kecil mengenai perdanya diwilaya muna barat, agar kami mengerti dan paham soal kajianya" tutupnya.
Penulis: Amsir
Social Header