![]() |
| foto Ilistrasi |
MUNA BARAT, SAHABATSULTRA.COM – Tenaga kesehatan (nakes) honorer di Puskesmas se-Kabupaten Muna Barat mengeluhkan keterlambatan pencairan honor selama delapan bulan, terhitung sejak Mei hingga Desember 2025. Selain itu, klaim kapitasi BPJS Kesehatan untuk layanan persalinan dan rujukan dilaporkan belum dibayarkan sejak tahun 2024.
Keluhan tersebut mencuat di grup Facebook Muna Barat Watch, melalui unggahan akun William April pada Selasa (30/12/2025). Dalam unggahan itu, nakes mempertanyakan kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna Barat yang dinilai hanya memberikan janji tanpa realisasi, meski tahun anggaran hampir berakhir.
Unggahan tersebut juga memicu seruan agar Bupati Muna Barat turun tangan menyelidiki dugaan kelalaian pejabat terkait. Para nakes mempertanyakan kejelasan dana honor dan klaim kapitasi BPJS yang belum dibayarkan hingga menjelang pergantian tahun 2026.
“Lari ke mana dana klaim tersebut?” tulis salah satu unggahan, sembari menegaskan bahwa para nakes tetap bekerja selama 24 jam di lapangan, namun hak mereka belum dipenuhi.
Sejumlah komentar bernada pesimistis turut mengisi kolom diskusi.
“Wk wk hangusmi itu, tidak akan mungkin dibayarkan tahun depan,” tulis akun Lamaulid, salah satu anggota grup.
Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Muna Barat, Arif Ndaga, menegaskan bahwa jasa non-kapitasi BPJS Kesehatan sebenarnya telah dikirim ke rekening masing-masing Puskesmas.
“Mungkin pihak Puskesmas dalam pembagiannya masih harus melihat kelengkapan pertanggungjawaban, jangan sampai ada administrasi yang belum selesai,” kata Arif.
Ia menambahkan, setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap, anggaran tahun 2025 akan segera dibagikan. Sementara terkait honor nakes honorer, keterlambatan disebut disebabkan oleh pergantian pimpinan yang mengharuskan perubahan spesimen tanda tangan.
“Kemarin spesimen pimpinan baru selesai. Jadi satu-dua hari ini honor akan cair. Tanpa spesimen, anggaran tidak bisa dicairkan karena bukan lagi pimpinan lama,” jelasnya.
Menurut Arif, kendala tersebut berdampak pada seluruh nakes honorer se-Kabupaten Muna Barat, mengingat Surat Keputusan (SK) baru diterbitkan pada 29 Desember 2025.
“Hari ini sudah saya tandatangani, selanjutnya diproses ke bagian keuangan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dinkes Muna Barat tengah menggelar rapat evaluasi untuk membahas sejumlah anggaran yang belum terselesaikan. Terkait perubahan sistem pembayaran honor yang sebelumnya dilakukan per triwulan, Arif menyebut hal itu dipengaruhi oleh penyesuaian anggaran untuk PPPK.
“Namun semua persoalan ini tetap akan diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
.jpg)




Social Header