![]() |
Foto istimewa |
Sahabatsultra. Com, Jakarta - Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini diketahui setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dengan Teradu: Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mubar. Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).
Ketua KPU Mubar La Tajudin mengatakan bahwa Putusan itu terkait dengan Perkara Nomor 201-PKE-DKPP/X/2024 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat. Perkara ini diadukan oleh P Adesvandry. Dalam aduan atau laporannya, Ketua, La Tajudin sebagi teradu I, Samsul teradu II, Ahmad Husain teradu III, Faiysal teradu IV dan Akbar Muram Dani sebagai teradu V.
Adesvandry melaporkan lima teradu ini karena diduga telah meloloskan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi sebagai anggota partai politik.
Atas aduan itu, pertama, kelima komisioner tersebut diperiksa di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari pada Kamis, 19 Desember 2024. Kemudian berlanjut di DKPP RI. Setelah itu dalam sidang putusan DKPP yang berlangsung diruang sidang DKPP RI pada Selasa, 11 Februari 2025, kelima ketua dan anggota KPU Mubar dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP.
Jadi apa yang dilakukan oleh KPU ini sudah sesuai dengan mekanisme tata cara prosedur dan tidak terbukti ada pelanggaran terkait etika oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Bara.
"Sehingga Ketua dan Anggota KPU Mubar Sidang ini menanggapi pengaduan dari Adesvandry terhadap Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Muna Barat, yakni La Tajudin, Samsul, Ahmad Husain, Faiysal, dan Akbar Muram Dani (Teradu I–V), direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP," pungkasnya.
Penulis: Amsir
Social Header