![]() |
Foto Istomewa |
Muna Barat, Sahabatsultra.com - Pihak DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) tidak mau grusa grusu (tergesa-gesa) menyetujui, pengajuan hutang atau pinjaman daerah sebesar Rp 150 miliar kepada Bank Pembanguna Daerah (Bank Sultra) dalam Program Pemulihan Ekonomi dan untuk membangun berbagai Infrastruktur pererkantoran.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Muna Barat La Ode Rafiuddin belum ada kesepakatan hutang atau pinjaman daerah dari DPRD.
"Untuk saat ini belum ada persetujuan, hasil rapat masi dalam pendalamaan proposal pinjaman yang di masukan oleh pemerintah daerah", kata Ketua DPRD La Ode Rafiuddin saat digubungi melalu Washap Senin, ( 21/4/2025). Malam Selasa.
Lebih lanjut Ketua DPRD Mubar La Ode Rafiudin menjelaskan pihaknya tidak mau grusa - grusu memberikan persetujuan pinjaman daerah yang nilainya cukup besar tersebut, nanti akan dibahas lebih detail dan mendalam melalui Komisi di DPRD
"Biar dibahas dulu oleh teman - teman Komisi kemudian hasilnya bagaimana akan disampaikan pada pimpinan dewan," Kata Ketua DPRD La Ode Rafiuddin dan politisi PDIP ini.
Diakui La Ode Rafiudin memang ada info mengenai pengajuan hutang sebesar Rp 150 miliar, untuk membanguna perkantoran Kabupaten Muna Barat. Namun harus dibahas dan dikaji lagi, mengapa harus dibiayai dari pinjaman atau hutang.
Ditambahkan Berbagai Komisi DPRD jika pinjam atau hutang, yang harus dipertimbangkan juga kemampuan daerah mengangsur pokok hutang dan bunganya.
Ketua komisi III DPRD Mubar, La Ode Harlan Sadia menilai, terkait dengan rencana pinjaman Pemda Mubar setelah dirinci maka lebih besar bunga dari pada pokok.
Dari total rencana pinjaman Rp 150 Miliar, maka setelah dihitung – hitung yang akan di kelolah oleh Pemda hanya Rp 102 miliar. Meskipun jumlah transferan dari bank Rp 150 miliar masuk seutuhnya ke kas daerah , tatapi jelas akan ada potongan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
Menurut dia, dari nominal yang diajukan tidak utuh sepenuhnya karena adanya potongan – potongan seperti 12 persen potongan PPN dan 1,5 persen potongan PPH.
“Tolong dicatat pimpinan bahwa 13,5 persen akan kembali kepada negara. Ini sudah terpotong otomatis ini, tidak akan tersalurkan kemasyarakat. Kemudian ada lagi 1 persen yang terpotong oleh bank, berarti sudah menjadi 14,5 persen, sementara dalam penyusunan dokumen kontrak ada Over Head & Profit sebesanr 15% sehingga total yang tidak akan tersalur kemasyarakat itu ada 29,5% Atau senilai 48 milyar” tegasnya.
Penulis: Redaksi
Social Header