Breaking News

Keterlambatan Proyek Jembatan di Tangkumaho Disertai Penggunaan Material Ilegal di Kawasan Hutan, Perkuat Dugaan Korupsi

Foto papan Proyek


Muna Barat, Sahabatsultra.com  — Proyek rekonstruksi jembatan bernilai Rp. 3,13 miliar di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, (Mubar)  Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak hanya menghadapi keterlambatan signifikan, tetapi juga terungkap menggunakan material ilegal yang diambil dari kawasan hutan produktif. 

Temuan serius ini memperkuat dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan proyek tersebut, yang dikerjakan oleh CV. Sandana Cipta Barokah sejak Mei 2025 lalu. 

Proyek yang dijadwalkan selesai dalam 150 hari kalender setelah penandatanganan kontrak pada 19 Mei 2025, hingga awal November menunjukkan progres yang lambat dan minim transparansi. Keterlambatan ini sudah sangat merugikan mobilitas warga dan aktivitas perekonomian di sekitar jembatan.

Lebih dari itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia (LEPHAM) Muna Barat, Aswan Uruti mengonfirmasi bahwa sebagian besar material bangunan yang digunakan dalam proyek ini berasal dari pengambilan secara ilegal di kawasan hutan produksi.

“Tidak hanya ada pelanggaran lingkungan yang jelas, tapi dugaan korupsi semakin besar karena penggunaan material ilegal ini menimbulkan keraguan serius akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Praktik demikian merugikan masyarakat, lingkungan, dan memecah kepercayaan terhadap pemerintah dan kontraktor.” ungkap  Aswan Uruti Sabtu, (8/11/2025).

Untuk itu, LEPHAM menetapkan langkah konkret sebagai respons terhadap persoalan proyek di Muna Barat. Pertama, mereka meminta Pemkab Muna Barat dan pelaksana proyek mempublikasikan laporan kemajuan secara transparan setiap dua minggu, yang dapat diakses oleh masyarakat luas dan DPRD. 

Kedua, dilakukan audit independen menyeluruh tentang penggunaan material serta pengelolaan keuangan proyek, dengan hasilnya wajib dipublikasikan paling lambat akhir November 2025. 

Ketiga, Inspektorat bersama aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan khusus terkait dugaan korupsi dan pelanggaran lingkungan yang terindikasi. 

Terakhir, penegakan sanksi sesuai ketentuan kontrak akan dilakukan, yang dapat berupa pembekuan atau pencabutan kontrak serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.

"Jika tidak ada respons nyata dalam satu pekan ke depan, kami akan melaporkan langsung  temuan ini  kepeda Bupati Muna Barat dan pada aparat penegak hukum demi perlindungan kepentingan publik,” pungkas Aswan Uruti.

Selain itu, Aswan mengaku bahwa pada 22 Oktober lalu, telah melaporkan pihak Kontraktor CV Sandana Cipta Barokah ini pada Kejaksaan Tinggi terkait dugaan tindak pidana Korupsi atas pengunaan material ilegal yang digarap dikawasan hutan produktif. 

“Saya sudah melapor pada Kejaksaan Tinggi pada 22 Oktober yang lalu terkait dugaan Tipikor atas penggunaan material Ilegal yang dilakukan oleh pijak CV ini,"ungkapnya.

Diketahui, Nilai kontrak proyek sebesar Rp3.135.600.000 bersumber dari APBD dikelolah Dinas BPBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 dengan jenis kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan.

LEPHAM berkomitmen mengawal pengawasan proyek ini demi memastikan proyek bisa selesai tepat waktu, menggunakan material yang legal sesuai standar lingkungan, dan bebas dari praktik korupsi demi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian alam.

Kepala BPBD Muna Barat, Karimin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, 8 November  menjelaskan bahwa pekerjaan proyek tersebut diperpanjang atau diadendum selama 30 hari kalender. 

Ia hanya menyampaikan singkat bahwa "Pekerjaan itu saya adendum saya kasih tambahan waktu selama 30 hari kalender" tanpa memberikan detail lain.

Kepala Inspektorat Muna Barat, Agustamin, menjelaskan bahwa kontraktor telah mengajukan perpanjangan kontrak dengan resiko membayar denda keterlambatan. 

Agustamin menyebutkan bahwa pihaknya akan memeriksa perkembangan terakhir melalui tim probity untuk kejelasan lebih lanjut.

Namun, saat ditanya tentang temuan penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut, Kepala BPBD dan Kepala Inspektorat terlihat kompak tidak memberikan jawaban terkait masalah itu.

Ini menunjukkan ada perpanjangan waktu resmi dari pihak BPBD, ada mekanisme sanksi berupa denda untuk keterlambatan dari Inspektorat, tetapi ada keengganan atau ketidakjelasan respons mengenai isu serius seperti material ilegal yang ditemukan dalam proyek tersebut.


penulis: Redaksi

© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA