Breaking News

Operator Desa Bero Bantah Pungutan Pengurusan KK, Sebut Iuran Hasil Kesepakatan Warga

foto Istimewa

MUNA BARAT, SAHABATSULTRA.COM – Operator Desa Bero, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding adanya pungutan dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk KK, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya, dilaksanakan secara gratis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pengurusan KK di desa tidak pernah kami kenakan biaya. Semua layanan administrasi kependudukan gratis,” ujarnya saat ditemui, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan, peran pemerintah desa dan operator selama ini hanya sebatas membantu warga dalam proses penginputan data serta pengajuan berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Adapun biaya yang belakangan dipersoalkan, kata dia, bukan tarif layanan desa dan bukan pungutan wajib.

Operator Desa Bero menyebut, iuran sebesar Rp20 ribu hingga Rp70 ribu yang beredar di masyarakat merupakan hasil kesepakatan bersama antara warga dan operator, yang digunakan untuk menutup biaya transportasi, konsumsi, fotokopi dokumen, serta kebutuhan operasional lainnya selama proses pengurusan administrasi.

“Itu bukan pungutan. Iuran tersebut lahir dari kesepakatan bersama untuk membantu biaya transportasi dan kebutuhan lain saat pengurusan dokumen ke Disdukcapil,” katanya.

Ia menegaskan, iuran tersebut bersifat sukarela, tidak ditetapkan secara sepihak, serta tidak menjadi syarat dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Sementara itu, Pemerintah Desa Bero menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar. Pemerintah desa juga menyatakan siap melakukan evaluasi apabila ditemukan pelayanan yang menyimpang dari ketentuan.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan pelayanan administrasi kependudukan di Desa Bero tetap berjalan sesuai aturan.

Tanggapan soal Pengurusan PKH

Terkait isu keterlibatan operator desa dalam pengurusan Program Keluarga Harapan (PKH), Operator Desa Bero menegaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan atas permintaan langsung warga yang membutuhkan bantuan administrasi.

Menurutnya, warga secara sukarela menyepakati pemberian uang transportasi sebagai pengganti biaya perjalanan dan kebutuhan operasional selama proses pengurusan PKH di Dinas Sosial.

“Warga sendiri yang meminta dibantu mengurus PKH. Soal uang transportasi, itu disepakati bersama dan sifatnya sukarela, bukan paksaan,” ujarnya.

Ia memastikan tidak ada penetapan tarif khusus dalam pengurusan PKH dan seluruh kesepakatan dilakukan secara terbuka.

Pemerintah Desa Bero kembali menegaskan bahwa setiap bentuk pelayanan administrasi dan pendampingan sosial dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan musyawarah. Ke depan, pemerintah desa berkomitmen memperbaiki mekanisme pelayanan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Penulis: Redaksi


© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA