Breaking News

Pesisir Kendari Terancam: Proyek Reklamasi Poasia–Talia Diduga Langgar UU

Foto Istimewa

Kendari, Sahabatsultra. com  – Bau busuk proyek reklamasi pesisir Pantai di Kelurahan Poasia–Talia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, (Sultra) kembali menyeruak ke ruang publik. Aliansi Pegiat Lingkungan (APL) Kota Kendari secara resmi melaporkan proyek reklamasi tersebut ke Polda Sultra karena diduga sarat pelanggaran hukum dan cacat administrasi.

Ketua Umum APL Kota Kendari, Muhammad Nur Haldin, menegaskan bahwa reklamasi pantai tersebut hanyalah kedok pembangunan yang justru menabrak aturan dan merusak ruang pesisir. Ia menuding Pemerintah Kota Kendari sengaja memanipulasi narasi pembangunan demi kepentingan tertentu.

“Reklamasi Pantai di Kelurahan Poasia itu cacat hukum. Kami menduga proyek ini dikerjakan tanpa adanya dokumen perizinan yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Haldin minggu 21 Desember 2025.

Menurutnya, proyek reklamasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dijalankan tanpa izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terbuka terhadap hukum.

“Pemkot Kendari tidak punya dasar hukum sedikit pun. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap undang-undang,” ujarnya.

Haldin menyebut, reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan setiap aktivitas reklamasi memiliki izin lokasi yang sesuai dengan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).

Hasil investigasi lapangan APL menemukan bahwa aktivitas reklamasi di Kelurahan Talia telah berlangsung melalui penimbunan laut yang diduga dilakukan tanpa dokumen UKL-UPL serta tanpa PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

APL menilai praktik reklamasi tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan struktural yang diduga melibatkan pejabat publik dan aparatur negara yang secara sadar membiarkan pelanggaran terjadi.

“Ini bukan sekadar salah urus, tapi konspirasi jahat yang terstruktur. Polda Sultra tidak boleh pura-pura tuli terhadap persoalan ini,” kata Haldin.

Ia mendesak Polda Sultra agar menegakkan hukum secara tegas, tanpa pandang bulu dan tidak tunduk pada tekanan politik.

“Jangan biarkan mafia tanah dan laut merajalela di Kota Kendari. Bukti sudah ada, tinggal keberanian aparat untuk menindak,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Haldin menegaskan bahwa APL akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami yakin jika Polda Sultra masih menjunjung tinggi supremasi hukum, maka aduan kami harus segera ditindaklanjuti. Jika tidak, kami akan membawa kasus ini sampai ke Mabes Polri demi mewujudkan Kendari yang semakin maju,” pungkasnya.

penulis: Amr

© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA