Breaking News

Kritik Tajam ke Koordinator BGN Muna Barat: MBG Ditunda 5–7 Januari, Alasan Kabur, Publik Dipingpong “Perintah Pimpinan”

 

Foto ilustrasi

Muna Barat,  Sahabatsultra.com – Penundaan penyaluran Maksimal Bantuan Gizi (MBG) selama tiga hari, 5–7 Januari 2026, di Kabupaten Muna Barat menuai kritik keras. Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Muna Barat, MN Fajar Maga, dinilai gagal menunjukkan transparansi dan akuntabilitas publik setelah hanya berdalih pada “arahan pimpinan” tanpa penjelasan substantif.

Saat dikonfirmasi media ini, Senin (5/01/2026)  MN Fajar Maga membenarkan bahwa MBG memang tidak disalurkan pada periode tersebut. Namun, ia menolak mengungkap siapa pimpinan yang dimaksud, dasar kebijakan, maupun surat resmi yang menjadi landasan penundaan.

“Berlaku di seluruh Indonesia, sesuai arahan dan instruksi pimpinan. Kami hanya menjalankan perintah,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab, sebagai pejabat publik di daerah, koordinator BGN seharusnya menjadi corong informasi resmi kepada masyarakat, bukan sekadar penyampai perintah tanpa penjelasan.

Dampak Langsung ke Warga Rentan
Penundaan ini berdampak langsung pada ribuan penerima manfaat MBG di Muna Barat, khususnya keluarga miskin, ibu hamil, dan balita yang bergantung pada bantuan tersebut untuk pemenuhan gizi harian.

MBG sendiri merupakan program strategis nasional Kementerian Kesehatan untuk pencegahan stunting dan perbaikan gizi masyarakat, dengan anggaran negara mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Seorang warga penerima MBG di Kecamatan Napano Kusambi mengaku kecewa atas ketidakjelasan informasi.

“Kami sudah menunggu sejak pagi. Katanya ditunda, tapi tidak dijelaskan kenapa. Kalau alasannya jelas, kami bisa mengerti,” keluhnya.

Informasi Pusat Berbeda dengan Penjelasan Daerah
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal Kementerian Kesehatan, penundaan MBG secara nasional disebut berkaitan dengan penyesuaian anggaran akhir tahun dan proses verifikasi ulang data penerima pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Namun, alasan tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat di tingkat daerah, termasuk di Muna Barat. Minimnya sosialisasi inilah yang memicu kebingungan dan keresahan publik.

Dinilai Langgar Prinsip Good Governance
Pengamat kebijakan publik, Rahman Kusambi, menilai sikap Koordinator BGN Muna Barat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pejabat publik wajib memberikan informasi yang jelas dan dapat diakses masyarakat. Ini diatur tegas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penundaan bantuan sosial tidak boleh disampaikan dengan narasi kabur seperti ‘perintah atasan’,” tegasnya.

Rahman mendesak BGN pusat dan Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit cepat dan evaluasi kinerja di daerah, guna mencegah berulangnya polemik serupa yang berpotensi menggerus kepercayaan publik.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Bantuan gizi menyangkut hak dasar masyarakat, bukan sekadar urusan administrasi,” pungkasnya.

penulis: Redaksi

© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA