![]() |
| Foto Istimewa |
MUNA BARAT, SAHABATSULTRA.COM – Aswan, Ketua Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia (Lepham) Muna Barat, mengkritik tajam kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atas keterlambatan penyelesaian proyek bahu jalan dan pemasangan garis putih (marka jalan) yang melibatkan anggaran negara Rp12 miliar.
Proyek peningkatan infrastruktur jalan yang dikerjakan PT BES memiliki tenggat waktu 86 hari, yang seharusnya rampung akhir Desember 2025. Hingga awal 2026, pekerjaan belum menunjukkan tanda penyelesaian, memicu kekhawatiran publik soal pengelolaan dana APBN.
Aswan mendesak PPK segera membuka data verifikasi lapangan secara transparan serta terapkan denda harian sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 untuk hindari pemutusan kontrak sepihak.
"Keterlambatan ini tidak hanya memboroskan anggaran, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan di Muna Barat," tegasnya, menyoroti pelanggaran hak masyarakat atas infrastruktur layak.
"Kinerja PPK harus dievaluasi karena dana APBN ini untuk rakyat, bukan untuk lambat dan berisiko rugikan negara akibat kelalaian pengawas," tegas Aswan.
Terakhir, Ia menekankan pengawasan ketat diperlukan mencegah praktik merugikan negara
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan respon dari pihak PPK
Penulis: Redaksi



Social Header