Breaking News

Pemkab Muna Barat Mulai Cairkan Rp8,5 Miliar THR dan Gaji ke-13 untuk 1.268 Guru

 

Foto Istimewa

MUNA BARAT, SAHABATSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat mulai mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp8.524.068.953 bagi 1.268 guru di wilayah tersebut, Selasa (3/1/2026).

Guru penerima meliputi guru PNS di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, guru daerah terpencil (Depak), guru agama, serta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Pembayaran juga mencakup Tambahan Penghasilan PPPK serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang memenuhi persyaratan.

Dana tersebut disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan selanjutnya ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima.

Kepala Dinas Pendidikan Muna Barat, La Samahu, memastikan proses pencairan telah melalui tahapan verifikasi secara ketat guna menjamin pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat berhati-hati dalam proses pencairan ini. Prinsip kami jelas, hak guru harus dibayarkan tepat jumlah, tepat sasaran, dan tidak menyalahi regulasi. Karena itu, meskipun membutuhkan waktu, kami memastikan seluruh data benar,” ujar La Samahu, Selasa (3/1/2026) saat di temui di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau dipaksakan tanpa kejelasan administrasi, risikonya besar. Kami tidak ingin guru menerima haknya, tetapi di belakang hari muncul temuan. Itu justru yang kami hindari,” tegasnya

La Samahu juga mengimbau para guru agar bersabar serta memastikan rekening masing-masing dalam kondisi aktif.

“Mulai hari ini pencairan sudah berjalan. Kami harap para guru mengecek rekeningnya. Jika terdapat kendala, silakan melapor ke dinas agar segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Alasan Keterlambatan Pembayaran

Pemkab Muna Barat menjelaskan keterlambatan pembayaran disebabkan oleh sejumlah faktor administratif dan teknis.

Pertama, dana THR dan gaji ke-13 baru ditransfer oleh pemerintah pusat pada 29 Desember 2025, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pembayaran pada Januari sesuai rencana awal.

Kedua, adanya kendala dalam proses verifikasi dan sertifikasi guru. Tidak seluruh guru menerima sertifikasi pada tahun yang sama. Sebagian memperoleh sertifikasi tahun 2025, sementara lainnya baru masuk skema sertifikasi tahun 2026, sehingga memerlukan penyesuaian data penerima.

Ketiga, terdapat penyesuaian perhitungan gaji yang harus disesuaikan dengan kondisi guru pada tahun 2025, bukan tahun 2026. Penyesuaian ini mencakup perubahan status keluarga, seperti pernikahan, tanggungan anak, serta kemungkinan kenaikan gaji yang berpengaruh terhadap besaran hak yang diterima.

Dana Tahun 2023 Baru Teridentifikasi

Selain itu, Pemkab Muna Barat juga mengungkapkan adanya dana sebesar Rp2.171.350.460 yang masuk ke kas daerah pada 29 Desember 2023, namun saat itu belum diketahui secara jelas peruntukannya.

Pada tahun 2025, Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi ke pemerintah pusat.

“Hasil konfirmasi ke kementerian menyatakan bahwa dana tersebut merupakan Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, gaji ke-13, dan tambahan penghasilan guru untuk 641 orang guru,” ujar La Samahu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2026).

Temuan ini turut menjadi faktor keterlambatan pencairan karena pemerintah daerah harus memastikan kejelasan sumber dan peruntukan anggaran sebelum disalurkan.

Tegaskan Tak Ada Unsur Kesengajaan

Pemkab Muna Barat menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan pembayaran hak guru.

“Pada prinsipnya, Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat, La Ode Darwin dan Ali Basa, tidak pernah berniat menunda pembayaran. Keterlambatan ini murni karena proses administrasi, verifikasi, dan kehati-hatian agar pembayaran tepat sasaran serta tidak menyalahi aturan,” tegas La Samahu.

Pemerintah daerah berharap para guru dapat memahami kondisi tersebut, seraya memastikan seluruh hak dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan.

Penulis: Amsir

© Copyright 2024 - SAHABAT SULTRA